
Jombang,Sekilasmedia.com Untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid 19, serta dalam rangka Penegakan disiplin Prokes perpanjangan PPKM Koramil 0814/09 Kudu terlibat langsung dalam operasi yustisi gabungan bersama Polres Jombang, Pol PP, Dishub, Sub denpom dan DLLAJ Jombang, Rabu 06 Oktober 2021.
Giat operasi Yustisi ini dengan sasaran tempat kerumunan warga masyarakat, seperti Kedai Kopi, cafe, warung makan, lestoran, warung wefi, dan taman wisata, yang tidak menerapkan protokol kesehatan 3 M.
Operasi Yustisi disamping penegakan disiplin prokes juga memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai wabah covid 19 yang sampai saat ini belum berakhir, serta memberikan sosialisasi tentang Instruksi Mendagri No 05 thn 2021, Tentang Partisipatoris perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.
Pelaksanaan operasi yustisi dengan tujuan agar masyarakat sadar dan selalu mematuhi peraturan pemerintah tentang penggunaan masker, cuci tangan dan jaga jarak.
Komandan Koramil 0814/09 Kudu Kapten Inf Ngatari saat di konfirmasi menerangkan ” bahwa operasi yustisi ini akan terus melibatkan anggota Koramil bersama instansi terkait, dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran covid 19 serta dalam rangka pengawasan PPKM berbasis mikro”. terang Danramil.





