Ditulis oleh : Bagong Suyoto, ketua koalisi persampahan Nasional (KPNas) aktivis lingkungan hidup.
Malang,Sekilasmedia.com-Terjadinya bencana alam, seperti banjir bandang bermula dari suatu bentuk kejahatan dan kerakusan manusia, yang ditorehkan dalam bentuk kebijakan dan implementasi program dan aktivitas pembangunan yang merusak alam dan kearifan lokal.
Suara-suara orang kampung/desa yang sudah menyatu dengan alam tidak terdengar. Suara mereka sebelum sampai pada para pengambil keputusan dihilangkan atau direduksi atau dimasukan kedalam box. Suara yang tak memiliki daya tekan. Maka tak ayal, masyarakat selalu ditinggalkan dalam penentuan kebijakan dan masa depannya.
Bisa jadi, kebijakan itu tidak mampu memprediksikan dampak tertentu yang akan muncul karena kerakusan atau ketidakmampuan manusia. Dalam ilmu kebijakan publik ada istilah yang disebut “dampak yang tidak diperhitungkan. Hal ini pernah diungkapan Prof. Solichin Abdul Wabah, Ph.D, guru besar kebijakan Universitas Brawijaya Malang. Kasus banjir bandang yang melindas Batu merupakan bagian sistemtis dari dampak pembangunan yang merusak keseimbangan alam.
Banjir bandang di Batu Malang ketika sedang berlangsung Conference of Parties (COP) 26 di Glasgow Skotlandia. Sejumlah kepala Negara, tokoh dunia dan aktivis lingkungan berkumpul disini. Tujuannya menjaga komitment batas kenaikan suhu 1,5 derajat Celsius, maka diperlukan pengurangan emisi pada 2030 dan mendorong investasi emisi terbarukan. Kedua, beradaptasi untuk melindungi masyarakat dan habitat alami. Perubahan iklim berdampak merusak, maka perlu pemulihan ekologi. Ketiga, mobilisasi keuangan guna menekan dampak krisis iklim. Keempat, kerjasama dan komitmen mempercepat pemulihan dan pencegahan dan meminimalisasi kerugian.
Saya cukup lama tinggal di Malang Jawa Timur, dari 1981-an sampai 1992. Malang dikenal sebagai daerah yang udaranya dingin dan segar karena banyak pepohonan. Malang merupakan destinasi wisata unggulan, Batu dan Pujon merupakan tempat impian, sebelum Batu menjadi kota mandiri . Selain itu sebelah timur ada Bromo Tengger.
Ketika belajar di kampus Brawijaya tahun 1986-an, saya tinggal di sekitar kampus, beberapa kali ke Batu dan Pujon menghirup udara segar. Betul-betul sangat asri. Batu merupakan bagian wilayah peristirahatan yang diburu orang dalam dan luar kota Malang. Berbagai sayuran, bunga hias, apel Manalagi dan buah lainnya tumbuh subur.
Ketika melakukan perjalanan dari Malang ke Blitar, atau Malang Jombang, Ponorogo, Madiuan, Wonogiri melawati jalur selatan, melalui perbukitan nan elok, dapat menikmati pemandangan sangat indah. Udara segar non-polutif tak terbatas. Ekologi Malang dan Batu sebagai wilayah kecamatan masih terjaga dengan nilai-nilai kearifan local.
Sejak menjadi kota administratisi definitif Kota Batu terus membangun, dan tentu membutuhkan lahan, yang dulunya sebagai lahan pertanian, perkebunan atau resapan air secara cepat atau lambat tergerus dan lenyap. Bentang alam wilayah Kota Batu berbukit-bukit dan lembah, bahkan ada yang sangat curam.
Perbukitan itu penuh pepohonan yang umurnya belasan hingga ratusan tahun. Bisa dimaknai terjadi deforestrasi dan alih fungsi lahan. Dan, perlahan dan massif menyusut dan sebagian lenyap. Pepohonan tahunan dengan akar tunjang kuat itu menjadi tanaman sayuran dan bangunan batu. Lalu, terjadi erosi besar-besaran disertai longsor ketika musim hujan.
Pembangunan yang tidak pro-lingkungan dan humanis akan memetik bencana, bahkan sangat dasyiat. Bencana ekologis. Korban-korban ekologis akan berjatuhan; nyawa dan harta benda. Tragedi ini dialami mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Bagian Barat, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dll. Bencana ekologis menerjang di wilayah dataran tinggi (up land), apalagi dataran rendah (low land). Bahkan, wilayah pesisir nyaris tenggelam, kuburan-kuburan sudah tergenang air. Hutan-hutan digunduli oleh corporate bekerjasama dengan penguasa hal ini mempercepat laju bencana ekologis.
Ada yang bilang, bahwa tragedi bencana ekologis itu bagian dari akibat pemanasan global dan climate change. Dari semua itu, dasarnya berasal dari kerusakan hutan, kerusakan alam yang semakin massif baik di darat maupun lautan.
Berbagai pertauran perundangan dilindas demi memupuk kekayaan, kekuasaan dan hawa nafsu. Itu kerakusan yang menhancurkan lingkungan dan diri sendiri. Di dalam kerukusan itu ada praktek menghalalkan cara, KKN dan suap. Maka tak aneh, belakangan banyak pejabat di Malang dan Batu ditangkap KPK.
Jika kita ingin selamat, dan anak cucu kita bias menikmati alam ini maka generasi tua, generasi yang ada sekarang, generasi yang berkuasa sekarang ini harus taat pada ketentuan peraturan perundangan, keseimbangan alam, kearifan lokal, dan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Kita sudah mempunyai UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) harus dijalankan secara konsisten. Juga ada UU tentang tata ruang, UU tentang Pemerintah Daerah, UU tentang Sumber Daya Air, dll.
Bencana ekologis bias mengancam siapa saja, termasuk setiap rumah tangga. Hal ini diulas secara detail oleh Bagong Suyoto, Rumah Tangga Peduli Lingkungan (2015). Dalam Bab 1 Bencana Ekologis Mengancam Setiap Rumah Tangga. Kasus Banjir di Batu Malang merupakan satu kasus dari sekian deretan kasus yang ada di Indonesia dan belahan dunia. Menjadi sangat penting agar setiap orang lebih hati-hati dan bijaksana memperakukan alam.
Dalam konteks riel kegiatan manusia harus dapat mencegah dan memelihara lingkungan hidup. Pertama, untuk Kawasan Hutan Lindung, kegiatan yang tidak boleh dilakukan: a. mengerjakan kegiatan budidaya apapun; b. melakukan penebangan pohon; c. mendirikan bangunan terstruktur; d. melakukan kegiatan lain yang akan menurunkan fungsi kawasan sebagai pengendali tata air dan pelindung erosi.
Kedua, dalam Kawasan Resapan Air. Tidak diperkenankan mendirikan bangunan di kawasan resapan air yang akan menghalangi meresapnya air hujan secara besar-besaran. Pembangunan jalan raya juga dihindari agar tidak menyebabkan pemadatan tanah dan terganggunya fungsi akuifer. Vegetasi yang ada di tempat ini agar dijaga dan tidak dilakukan penebangan komersial.
Ketiga, Kawasan Sempadan Sungai. Sepanjang sempadan sungai tidak diperkenankan digunakan untuk jalan, bangunan, dan kegiatan budidaya lainnya. Pada sempadan sungai harus dilakukan penanaman pohon yang berfungsi untuk meningkatkan kapasitas resapan air dan menjaga agar tidak terjadi penebangan dan pengambilan vegetasi.
Kelima, Kawasan Sekitar Mata Air. Di kawasan sekitar mata air, yakni pada radius 200 meter, tidak diperkenankan untuk kegiatan budidaya.
Meskipun kita ambisius mengejar target-target pembangunan, namun tidak boleh melanggar tata ruang, merusak hutan, alih fungsi lahan, dan kegiatan yang menghancurkan lingkungan. Karena dampaknya nyatanya akan menghancurkan keselamatan manusia dan harta benda yang dimiliknya. Pilih hancur atau selamat…!( 5/11/2021).