TENTARAKU

Forkopimcam Mojoagung Dan Anggota TNI, Polri Dan Aparat Desa Sekecamatan Mojoagung Turut Hadir Dalam Sosialisasi Perundang-undang Bea Cukai

×

Forkopimcam Mojoagung Dan Anggota TNI, Polri Dan Aparat Desa Sekecamatan Mojoagung Turut Hadir Dalam Sosialisasi Perundang-undang Bea Cukai

Sebarkan artikel ini

Jombang,Sekilasmedia.com Pemerintahan Kabupaten Jombang Melalui Bagian Perekonomian melangsungkan kegiatan sosialisasi tentang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bea cukai yang dihadiri oleh anggota TNI, Polri dan pemerintahan daerah kabupaten jombang yang diselenggarakan di Hotel Fatma jombang, Selasa 23/11/2021.

Dalam kegiatan sosialisasi perundang-undangan bea cukai yang resmi dibuka oleh Bupati jombang Ibu Mujidah Wahab dapat berlangsung dengan tertib dan aman.

Wakil Bupati Bapak Suramba yang turut hadir dalam kegiatan tersebut juga menyatakan tentang petani tembakau jombang juga perlu diperhatikan karena sebagai salah satu petani yang mengandalkan pendapatan dari hasil tembakau dan telah menjadi sandaran hidup. Tanaman tembakau mempunyai implikasi yang sangat besar dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat yang bergerak di sektor pertanian tembakau.

Selanjutnya kepala bea cukai kediri bapak Sunaryo mensosialisasikan perundang-undangan bea cukai tentang masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.

BACA JUGA :  Adukan Material Terus Dibutuhkan Dan Dibuat Menggunakan Mesin Molen

Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau. Sedangkan yang termasuk rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.

Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

BACA JUGA :  HUT TNI Ke-77 Makoramil 0814-10/Mojoagung Melaksanakan Syukuran Potong Tumpeng Bersama Polsek Mojoagung

Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

Dalam kegiatan sosialisasi Bupati jombang Ibu Mujidah Wahab menyatakan bahwa sosialisai tentang perundang-udangan bea cukai sangat penting dilakukan kepada aparat kewilayaan, TNI, Polri dan aparat desa agar dapat di sosialisasikan kembali kepada masyarakat yang luas, bahwa rokok ilegal harus diberantas karena selain merugikan negara juga merugikan masyarakat. Ada ancaman pidana bagi siapa saja yang terlibat peredaran rokok ilegal.

Lanjutnya, mengucapkan terimaksih kepada TNI, Polri dan Pemerintahan kabupaten jombang yang berperan aktif sehingga pandemi covid-19 diwilayah kabupaten jombang mejadi zona hijau atau sudah pada level 1, hal ini merupakan 2 kabupaten yang berada di jawa timur berada di zona hijau/leve 1, tuturnya.