Magetan, Sekilasmedia.com – Bertempat di warung jati, desa getas anyar, kecamatan Plaosan, Randugede hidden paradise, joglone Karto, Magetan, Bagian Hukum sekdakab Magetan gelar sosialisasi peraturan daerah nomer 10 tahun 2021 tentang perubahan peraturan daerah nomer 3 tahun 2014, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perda sistem pemerintahan berbasis elektronik, Jum’at (03/12/2021)
Dalam sosialisasi ini di buka oleh sekda Magetan yang diwakili oleh asisten I venly nicollas, dan sebagai narasumber kabag hukum sekdakab Magetan Jaka Risdiyanto, S.H., M.Si. ,
anggota DPRD Kabupaten Magetan, kabid penegakan perda satpol, perwakilan perangkat desa, perwakilan kepala desa dan kecamatan, serta di gelar secara protokol kesehatan ketat.
Dalam sosialisasi Jaka Risdiyanto, S.H., M.Si. menyampaikan Bahwa sosialisasi yang di gelar di beberapa tempat seperti Randugede hidden paradise, joglone Karto, warung jati ini bertujuan untuk memberi pemahaman pada masyarakat, dan stackhoder khususnya tentang arti penting penyelenggaraan kententraman dan ketertiban umum.
Berawal dari perda induk tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dengan adanya bencana non alam maka kami tambahkan materi didalamnya, sekaligus mengakomodir terbitnya inmendagri 23 tahun 2020. Dinama didalamnya di tambahkan tiga materi, Tertib keadaan bencana, Tertib kesehatan, dan Tertib lingkungan kemasyarakatan.
pada intinya sosialisasi terhadap perubahan perda untuk memasukkan unsur tertib keadaan bencana, tertib kesehatan, tertib lingkungan yang sebelumnya belum terakomodir,”jelas jaka
Jaka juga berharap setelah sosialisasi ini para persngidesa, kepala desa atau kecamatan meneruskan dan mensosialisasikan ke warga masyarakat.(ryn)