
Jombang, sekilasmedia.com -MAH(24) tahun, warga Dusun/Desa Pagerwojo RT/RW 004/002 Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, diamankan pihak kepolisian lantaran di duga tindak pidana penggelapan jumat 10/12/2021
Bermula Pada hari Jumat tanggal 10/12/2021 pukul 05.00 Wib Dr.Dra MM NINIK SUDARWATI, (Pelapor), yang pada saat itu bersama driver pribadinya berangkat ke Kota Malang untuk mengikuti rapat disebuah hotel yang diselenggarakan oleh PT APTISI wilayah 7 Surabaya. Jelas Kapolsek Jombang AKP Bambang
Tersangka MAH(24) yang diketahui bekerja di PT Arta Boga Cemerlang Jalan Anggrek Desa Candimulyo Kabupaten Jombang diamankan pihak kepolisian lantaran di duga tindak pidana penggelapan karena pekerjaan atau jabatannya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 374 KUHP
Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut yang disertai dengan ditunjukkan beberapa lembar faktur penjualan atas nama beberapa toko yang belum melakukan pembayaran yang diberikan oleh petugas admin kepada Yonathan, kemudian Yonathan bergegas mengecek ke beberapa toko sesuai dengan yang tertera dalam faktur tersebut, namun pihak toko ada yang mengaku tidak mengorder barang yang tertera dalam faktur penjualan yang Yonathan tunjukkan sehingga pihak toko tidak melakukan pembayaran atas barang barang tersebut. Tidak hanya itu ditemukan juga ada toko yang telah melakukan pembayaran lunas barang barang yang dibelinya kepada Mochammad Alfan Hasan secara cash/tunai.
Kapolsek Jombang AKP Bambang Setiyobudi S.H membenarkannya, jika mendapat laporan dari PT Arta Boga Cemerlang diduga tindak pidana penggelapan.
“Pelaku sudah berhasil kita amankan, dan dari keterangan pelaku barang yang tertera dalam faktur tersebut telah dijual kepada pihak lain dan uang pembayarannya dipakai sendiri tanpa seizin dari pihak PT Arta Boga Cemerlang.
Akibat kejadian tersebut PT Arta Boga Cemerlang mengalami kerugian mencapai Rp.26.287.445,-(Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Empat Ratus Empat puluh Lima Rupiah), “papar Kapolsek Jombang.
Pelaku ditangkap di rumahnya, Desa Pagerwojo kecamatan Perak dan pelaku juga mengakui semua perbuatan yang dipersangkakan kepadanya dengan ditunjukkan bukti bukti yang ada diantaranya. Satu Unit Handphone merk VIVO Y33S beserta doss booknya,
Sebuah tas kresek warna putih berisikan barang belanja, di amankan di mapolsek jombang guna proses penyidikan lebih lanjut
(Fan)





