
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Dana bergulir yang dialokasikan Pemerintah Kota Mojokerto bagi Pedagang, Pra Koperasi, UKM, IKM dan Padagang mengalami kemacetan hingga RP. 1.880.148.000. Kemacetan piutang dana bergulir ini terjadi sejak 2004 hingga 2021 dan sempat menjadikan temuan BPK.
Seperti yang disampaikan Kepala Dinas perdagangan dan Koperasi Kota Mojokerto Ani Wijaya, bahwa kali ini, Senin 13 Desember 2021 bertempat di gedung Sabha Mandala Madya Kota Mojokerto, telah dilakukan sosialisasi terkait macetnya dana bergulir dan menghadirkan pihak kejaksaan,” ucapnya.
Lebih jelasnya Ani menerangkan, dana bergulir ini dikucurkan kepada para penerima yang saat ini mengalami kemacetan, sejumlah 947 orang dengan nilai per orang Rp. 300.000 hingga Rp. 10.000.000.
Dari dana yang dikucurkan dan menggunakan uang Negara, saat itu sebesar Rp. 17.975.283. 700. Tahun 2015 sempat menjadi temuan BPK karena ada kemacetan tunggakan sebesar 1.880.148.000 yang belum terbayar.
” Pagi ini sempat ada yang membayar yakni dari oknum kelurahan, yang diberikan kepada pihak bendahara setelah tahu ada sosialisasi dari kejaksaan sehingga tunggakan saat ini berkurang menjadi Rp. 1.860.000.000,” terang Ani Wijaya.
Ditambahkan Ani, sosialisasi terkait tunggakan dana bergulir kali ini telah mengundang para piutang yang mempunyai tunggakan minimal sebesar 3 juta, dari undangan 150 orang, namun yang hadir hanya 45 orang.
” Kegiatan Sosialisasi ini digelar Pemkot Mojokerto selama 3 hari, dimulai hari Senin hingga Rabu 15 Desember 2021, dengan mengundang para piutang yang lainnya.
Sementara Walikota Mojokerto Hj Ika Puspita Sari menyampaikan, semestinya kegiatan seperti ini wajib untuk diikuti, pasalnya kehadiran pihak kejaksaan tentunya memberikan solusi terbaik untuk masyarakat penerima dana bergulir maupun pemerintah Kota Mojokerto.
Untuk diketahui dana bergulir ini tidak sama dengan rentenir, dana bergulir tidak ada bunga dan denda, namun yang dipakai adalah uang Negara dan wajib untuk dikembalikan lagi ke Negara agar tidak menjadi temuan BPK,” terang Walikota.
Seperti diketahui tunggakan ini terjadi bertahun-tahun lamanya yakni 11 tahun lamanya, dengan jumlah piutang ribuan orang, dan ketika itu kucuran dana ini bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung perekonomian masyarakat kecil agar tetap berputar.
Harapan kami dana bergulir ini harap tetap berlanjut untuk bisa dikucurkan kembali, dan tidak menjadikan persoalan di Kota Mojokerto, sebab dengan tunggakan ini BPK telah menyetop dan tidak boleh mengalokasikan anggaran tersebut,” tutup Walikota.(wo)





