
Jembrana,sekilasmedia.com-Kasus pertama kali di Bali, sebuah truck over dimension over load (odol) dipidana denda Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara. Ini karena sebelumnya saksi bagi truck odol yang kerap membandel masuk ke Bali hanya berupa denda tilang.
Kini pun penindakan tegas berlaku, setelah truck yang melebihi panjang dan kapasitas tersebut terjaring operasi oleh petugas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk.
“Pidana denda Rp 10 juta itu, sekaligus untuk memberikan efek jera pengelola angkutan supaya tidak lagi menggunakan truck odol nya di wilayah Bali,” ungkap Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPTD Bali Mande Ardana, Rabu (29/12/2021).
Disebutkan, keberadan truck odol belakangan memang menjadi perhatian serius intansi terkait. Tak hanya untuk menertibkan truk odol, pemilik truk juga akan dijatuhi sanksi tegas. Seperti pada truk odol nomor polisi DK 9471 UN ini, dari hasil penyelidikan akhirnya penyelidik PNS BPTD menetapkan WK, general menager perusahaan truck sebagai tersangka.
“Truk lintas Jawa-Bali itu hingga saat ini masih ada di UPPKB Cekik. Hasil penyelidikan, ditetapkan tersangka pengelola truk tersebut,” kata Ardana.
Dijelaskan truk odol ini merupakan salah satu truk yang perkaranya dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Negara. Di mana penyidik menerapakan pasal 227, junto pasal 50 ayat 1 dan junto pasal 49 ayat 2, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Petugas menerapkan saksi pidana kepada pengelola dan supir truck yang melebihi dimensi ukuran sesuai undang undang lalu lintas dan angkutan jalan,” jelas Ardana.
Lebih lanjut terdakwa terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasionalkan di dalam negeri.
“Jika sebelumnya hanya diberikan sanksi tilang atau transfer muatan lebih maupun memutarbalikkan kendaraan ke daerah asal. Tetapi kini JPU Kejaksaan Negeri Jembrana menuntut Jaksa dengan pidana denda Rp 10 juta dan bila tidak diganti dengan kurungan tiga bulan,” tutup Ardana.
Sementra itu Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Balai Pengelola Transportasi Darat XI, Anak Agung Oka Nirjaya mengungkapkan, sebelumnya sudah ada tiga supir yang membawa muatan melebihi dimensi terancam pidana kurungan 1 tahun atau denda sebesar Rp 24 juta. Pidana truck melebihi muatan ini sudah berlaku di daerah lain di Indonesia, bahkan sudah mendapat putusan pengadilan.
“Kalau di Bali baru pertama kali supir truck yang melebihi dimensi di pidana. Tapi sebelum diberlakukan kami juga sudah melakukan sosialisasi sejak lebih dua tahun lalu,” paparnya.
Meskipun telah banyak yang ditilang, masih banyak truck odol maupun melebihi dimensi masuk ke Bali. Harapannya dengan penindakan tegas kali ini kesadaran masyarakat khususnya pelaku jasa angkutan bisa menyesuaikan ukuran truck nya dengan kapasitas yang ada. Sony.






