Kriminal

Polsek Diwek Gagalkan Pengedaran Narkoba Jenis Pil Doble L Di Area SPBU Ceweng

×

Polsek Diwek Gagalkan Pengedaran Narkoba Jenis Pil Doble L Di Area SPBU Ceweng

Sebarkan artikel ini

Jombang, Sekilasmedia.com
Unit Reskrim Polsek Diwek telah berhasil melakukan penangkapan serta mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis pil doble L, di area SPBU Ceweng Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, pada hari Senin, 3/1/2022 sekitar pukul 20:30 WIB

Tersangka berinisial AS (26) asal Dusun Jatirejo RT 002 RW 005 Desa Payaman Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri (KTP) atau alamat lain sesuai domisili Desa Bangkak, Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk.

AKP Dwi Basuki Nugroho, SH, Kapolsek Diwek membenarkan laporan ini dengan pasal yang dilanggar yaitu mengedarkan sediaan farmasi berupa pil doble L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Kejadian sekitar jam 20.30 wib saat piket Reskrim patroli di area SPBU Ceweng yang mendapati gerak gerik mencurigakan muda mudi, kemudian muda mudi tersebut diamankan dan digeledah, dari siperempuan yang mengaku bernama Siska (22) asal Mojoagung” ujar AKP Dwi Basuki Rahmat.

“Guna tindak lanjut dan kepentingan sidik Unit Reskrim Polsek Diwek melakukan penahanan dengan barang bukti tiga kit pil doble L, masing-masing berisikan 7 butir pil doble L yang dimasukkan dalam satu bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya. Dari keterangan sdri Siska pil tersebut diperoleh dengan cara diberi oleh teman laki-lakinya inisial AS”, pungkasnya *(kay)