
Badung,Sekilasmedia.com
Satuan Polisi Pramong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Badung bertindak tegas menghentikan pekerjaan pembangunan jalan ilegal di Banjar Dinas Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Tak cuma meneyop Sat Pol PP juga memanggil pemilik proyek untuk dimintai keterangan terkait pengecoran beton di atas saluran drainase tanpa izin yang terbilang melanggar.
Kasat Pol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Senin (10/1/2022) menyatakan, selain melanggar keberadaan proyek tersebut tidak sesuai SOP. Bahkan menuai protes dari warga setempat.
“Hari ini kami tunggu klasifikasi dari pemilik proyek. Entah itu pemiliknya langsung atau kontraktornya,” ucapnya.
Disebutkan, jika proyek jalan di atas aliran sungai itu dibangun oleh pengusaha. Bertujuan untuk, sebagai sarana akomodasi pembangunan villa di kawasan tersebut.
“Untuk akses menuju villa. Sedangkan di wilayah tersebut sudah ada dua villa yang berdampingan,” kata Suryanegara.
Celakanya, jalan itu dibangun di atas sungai. Padahal aliran sungai tersebut merupakan saluran irigasi persawahan warga Subak Banjar Sari, Desa Tibubeneng.
“Tak hanya ilegal, proyek ini ngawur membangun di atas aliran sungai subak yang sangat penting bagi sawah warga,” terangnya.
Suryanegara menegaskan, untuk memperoleh informasi detailnya, per Senin ini pihaknya akan membahas masalah proyek tanpa izin tersebut.
“Bagaimana tindaklanjutnya, hari ini kita tahu detailnya,” pungkasnya.
Ditambahkan, supaya tidak salah melangkah atau bertindak, pihaknya akan meminta rekomendasi dari Dinas PUPR Badung. SN.