Hukum

Jadi Pengedar Sabhu, Oknum Perusda Air Minum Gianyar Ditangkap

×

Jadi Pengedar Sabhu, Oknum Perusda Air Minum Gianyar Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Gianyar,Sekilasmedia.com
Setelah enam bulan suksea jadi pengedar sabhu, oknum pegawai Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani, dicokok personil Satresnarkoba Polres Gianyar.

Belakangan diketahui oknum tersebut berinisial Dewa NP (42) alamat Lingkungan Pasdalem, Kabupaten Gianyar. Ia ditangkap polisi setelah kedapatan membawa 7 paket sabhu dengan berat 1,16 gram, pada Jumat (14/1) lalu.

Dikutip rilisnya Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, bahwa oknum Perusda Gianyar itu ditangkap saat hendak mengambil sesuatu di Jalan Bypass Dharma Giri.

BACA JUGA :  Pelaku Yang Berteriak "Penggal Kepala Jokowi" Dan Viral Di Medsos Harus Terima Ganjaran

Dari hasil penggeledahan polisi saat itu ditemukan 7 paket sabhu, diduga akan diedarkan. Guna proses lebih lanjut, pelaku dan barang buti dibawa ke Mapolres Gianyar.

“Jadi pegawai Air Minum Sanjiwani ini kami amankan ketika akan menempel sabhu dibilangan Bypass Dharma Giri,” ucap AKP Winangun Senin (31/1/2022).

BACA JUGA :  Polresta Mojokerto Berhasil Amankan Nelayan Asal Lamongan Jual Miras saat COD

Disebutkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat, yang dilanjutkan dengan pengintaian. Kepada polisi pelaku mengaku sudah enam bulan mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Gianyar.

“Meski pengakuan tersangka demikian. Namun untuk mengetahui darimana asal barang tersebut masih terus dilakukan pengembangan,” ucapnya.

Selain pengedar pelaku juga sebagai pemakai. Atas perbuatannya, ia disangkakan dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika. SN.