Daerah

Tipu Petani Ratusan Juta, Polisi Berpangkat Aiptu Dipecat

×

Tipu Petani Ratusan Juta, Polisi Berpangkat Aiptu Dipecat

Sebarkan artikel ini
Proses PDTH Aiptu Putra Yasa dengan perwakilan sebuah foto yang dibawa oleh salah satu anggota Polres Buleleng.

Buleleng,Sekilasmedia.com -Tipu petani ratusan juta rupiah dengan iming iming menjadi PNS. Seorang anggota Polres Buleleng, berpangkat Aiptu, pangkat tertinggi di lingkup Bintara Polri dicopot, alias pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) per 31 Desember 2021 lalu dari keanggotaan.

 

Anggota itu adalah I Wayan Putra Yasa, yang sehari hari bertugas sebagai Baur Sium di Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang. Ia dipecat berdasarkan SK Kapolda Bali Nomor: Kep/979/XII/2021, tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia.

BACA JUGA :  Brimob Polda Jatim, Bagikan Masker dan Sembako, Serta Melakukan Penyemprotan Disinfektan di Kecamatan Arosbaya

 

Proses PDTH dilakukan di lapangan upacara Mapolres Buleleng, Rabu (5/1/2022). Tetapi sayang, yang bersangkutan tidak hadir, hanya foto dalam bingkai pigora yang mewakili dalam proses upacara tersebut.

 

Wakapolres Buleleng, Kompol Yusak Agustinus Sooai mengatakan, pemberhentian ini merupakan tindakan tegas pucuk pimpinan Polri terhadap personel yang telah terbukti melakukan tindakan melanggar peraturan dan konsekwensi sebagai anggota Polri.

 

“Ini tindakan tegas terhadap oknum anggota Polri yang telah terbukti melanggar norma norma etika dan disiplin,” kata Yusak, saat memimpin upacara PDTH tersebut.

 

Kepada anggotanya Yusak berpesan, agar kedepan tidak ada lagi perihal atau upacara pemberhentian secara tidak hormat seperti ini. Karena itu, untuk tetap menjaga selalu nama baik dan citra Polri di masyarakat.

BACA JUGA :  Mengukuhkan Pejabat Baru, Kapolres Pasuruan Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Jajaran Polres Pasuruan

 

“Jangan sampai ada lagi upacara seperti di masa mendatang,” pinta Yusak mengakhiri.

 

Perlu diketahui Putra Yasa ditangkap pada November 2020 lalu. Setelah polisi menerima laporan penipuan dari korban, Ketut Rentika (53) warga Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.

 

Korban yang bekerja sebagai petani ini mengaku ditipu oleh Aiptu Putra Yasa dan rekanya Made Muliasa hingga Rp 350 juta, sejak September 2013 hingga Agustus 2016 silam dan menjanjikan jika anaknya akan lolos menjadi PNS di Kantor Pajak, Pemkab Buleleng. Sony.