
Badung,Sekilasmedia.com
Sorang pria bernama I Made Eka Sulisa (32) asal Jalan Bhineka Jati Jaya, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, harus berurusan dengan aparat Polsek Kuta.
Pria 32 tahun itu dilaporkan setelah melakukan pengancaman serius terhadap pamannya sendiri, Ketut Susila (44) dengan menggunakan sebilah parang.
Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta mengatakan, pelaku diamankan karena aksinya menimbulkan keresahan baik dilingkungan keluarga maupun masyarakat.
“Antara tersangka dan korban ini masih ada hubungan keluarga, keponakan dan paman,” kata Kapolsek Kuta. Senin (7/2).
Kasus pengancaman ini terjadi pada Jumat (4/2) malam lalu sekitar pukul 21.00 WITA di kediaman kedua pihak, baik korban maupun tersangka.
Bermula, saat korban mendapatkan informasi dari seorang keponakan yang lain, yakni Gede Susila, bahwa ban mobil miliknya kempes seperti bekas ditusuk oleh seorang. Kemudian keduanya mengecek ban kendaraan tersebut, ternyata benar kempes.
“Dari dugaan korban ini, jika pelaku pengempesan ban mengarah pada tersangka Made Susila,” terang Kapolsek.
Untuk memastikan korban menanyakan perihal itu pada keponakannya secara langsung. Namun merasa dituduh, emosi pelaku memuncak, dan masuk kedalaman rumah lalu mengambil sebilah parang. Sambil mengayunkan parang yang dipegang pelaku mengancam akan membacok korban yang selaku pegawai PNS itu.
“Merasa terancam jiwanya dan trauma, sehingga korban melaporkan ke polisi,” jelas Kompol Orpa Takalapeta.
Berbekal laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan olah TKP serta menangkap pelaku di kediamannya. Pelaku berikut barang bukti berupa parang atau pisau blakas langsung diamankan di Mapolsek Kuta.
“Atas ulahnya, pelaku disangkakan dengan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 1 tahun penjara,” tandasnya. SN.