Mojokerto,Sekilasmedia.com – Setidaknya ada 20 rumah yang berada di tiga Komplek Perumahan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, Selasa (15/2/2022), pasalnya dari puluhan rumah yang dibangun tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dari tiga titik perumahan tersebut diantaranya berada di di Lingkungan Kedungturi, Kelurahan Meri, dan Diwilayah Kecamatan Kranggan. Untuk diketahui, sejumlah petugas Satpol PP Kota Mojokerto telah memasang benner di depan setiap rumah yang belum bisa menunjukkan IMB.
Benner tersebut bertuliskan ‘Bangunan Ini Disegel. Melangar Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 5 Tahun 2017’.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Kasatpol PP Kota Mojokerto Durman Sinombing mengatakan, dalam peraturan yang telah disebutkan, sebelum melakukan aktivitas pembangunan seharusnya pihak developer (pengembang) mengurus IMB terlebih dahulu.
“Dari 48 rumah, yang memiliki izin masih 8 rumah. Yang lainnya (belum ber-IMB) kita lakukan penindakan berupa memasang benner penyegelan,” katanya usai kegiatan penyegelan.
Meski ada 40 unit rumah yang belum memiliki IMB, Satpol PP Kota Mojokerto hanya menyegel 20 unit rumah saja.
“Totalnya 20 unit rumah di tiga Perumahan yang dinaungi oleh Ahsana Property Group,” ujar Sinombing.
Penyegelan dilakukan sampai pihak Ahsana Property Group mengurusi perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto.
“Kalau site line dan IMB-nya sudah keluar kami akan membuka segel ini,” tandas Sinombing.
Masih kata Sinombing, sebelum dilakukan penyegelan, pihak Satpol PP Kota Mojokerto telah memberikan tiga kali peringatan. Peringatan pertama pada 21 Desember 2021, kedua 4 Januari 2022, dan ketiga 11 Januari 2022.
“Setelah peringatan ketiga kita masih persuasif, kita kasih waktu satu bulan lebih,” tegasnya.
Sementara, Tim legel Ahsana Property Group Fatkhurrozi mengatakan sempat mengurusi IMB. Namun, ia mengaku kesulitan dalam melakukan proses perizinan dan sempat ditolak.
“Data-data untuk pengurusan IMB sudah ada. Untuk pengumpulan datanya yang agak susah. Data lengkap, kita kasihkan ke perizinan (DPMPTSP) tapi ditolak,” ungkapnya.
Menurutnya, saat itu pihak DPMPTSP Kota Mojokerto berdalih ada perubahan peraturan. Sehingga ia harus mengulang kembali data-data awal.
Akhirnya, ia meminta bantuan pengurusan izin kepada notaris. Namun, notaris pun tidak bisa menyelesaikan pengurusan IMB tersebut.
“Apa yang kita lakukan sudah mentok, akhirnya kita ke notaris. Ke notaris kita minta tolong untuk mengurus IMB, notaris sendiri pun tidak berhasil, akibat peraturannya masih berubah-rubah,” terangnya.(wo)