Hukum

Ayah Biadab Masuk Jeruji Besi, Tega Cabuli Anak Sendiri Hingga 6 Kali

×

Ayah Biadab Masuk Jeruji Besi, Tega Cabuli Anak Sendiri Hingga 6 Kali

Sebarkan artikel ini
Foto tersangka ayah Biadab yang tega cabuli dan perkosa anak kandung.( Wibowo)

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Peristiwa ini diluar nalar bahkan tergolong biadab, pasalnya seorang ayah kandung tega mencabuli anaknya sendiri hingga enam kali ditempat yang berbeda-beda dan hanya di iming imingi dengan merayu dibelikan es krim. Peristiwa ini terjadi pada bulan Desember 2024 silam hingga perbuatan bejat sang ayah diketahui oleh ibu korban, selanjutnya sang ayat bejat terpaksa harus dilaporkan istrinya sendiri ke Polres Mojokerto untuk beristirahat dibalik jeruji besi.

Peristiwa perkosaan, pencabulan, dan persetubuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya ini terjadi di kecamatan Trowulan kabupaten Mojokerto. Pelaku atau ayah korban sebut saja FR (30) dan Si anak selalu korban sebut saja FE (11).

BACA JUGA :  Jalin Kemitraan,Tim Redaksi Sekilas Media Bersilaturahmi Dengan PJ Wali Kota Mojokerto

Kasat Reskrim polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan kejadian pencabulan perkosaan dan persetubuhan dengan anak kandung ini dilakukan oleh tersangka dibulan Desember 2024.

” Perbuatan ini yang pertama dilakukan oleh FR dirumah nenek FE yaitu dalam kamar, selanjutnya diruang kosong, yang ke tiga diruang tamu, ke empat dibawah jembatan Desa Kumitir, yang ke lima di sungai samping pabrik Calvari, dan yang terakhir dirumahnya sendiri pada 1 Juni 2025 jam 12.30 di kamar mandi,” terang Nova pada Senin (16/6/2025).

Kejadian ini terungkap, setelah FE dari kamar mandi dan langsung menonton TV sambil menangis, setelah ditanya oleh ibu FE, ia bercerita bahwa baru saja dilakukan pencabulan oleh ayahnya dikamar mandi.

Saat dikamar mandi FR melakukan aksi bejatnya yakni dengan meraba dan memasukkan jarinya di kemaluan FE, dan FE berusaha berontak dengan cara menutupi selangkangan, dan melawan dengan cara menepis dan meremas tangan FR, akhirnya FE bisa lepas dan langsung menuju ruang rumah nonton TV sambil menangis.

BACA JUGA :  Langgar Ijin Reklame, Toko Erafone Disegel Satpol PP

Hal ini langsung diketahui Ibu FE sebut saja SU, akhirnya FE cerita apa yang terjadi pada FE, dengan semua cerita yang disampaikan ini, SU akhirnya lapor ke unit PPA Polres Mojokerto.

Barang bukti yang sudah diamankan diantaranya pakaian dalam dan celana dalam milik korban.

Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat UU perlindungan anak JO pasal 73 e JO pasal 82 ayat 1 (1) (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.