
Klungkung,Sekilasmedia.com
Jajaran Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabhu seberat 864,65 gram. Kamis (3/2/2022).
Sabhu sabhu seberat hampir satu kilogram itu diamankan dari rumah seorang petugas foging swasta berinisial BD (32). Pengungkapan narkotika ini menjadi tangkapan terbesar jajaran Polres Klungkung selama ini.
Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana mengatakan, penangkapan BD merupakan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang sebelumnya dilakukan tersangka IKW dan OK dengan kepemilikan barang bukti sabhu seberat 04,3 gram neto.
Berdasarkan pemetaan jaringan narkotika yang dilakukan beberapa kali, BD akhirnya dapat diamankan di kediamannya di Jalan Baladewa, Kelurahan Semarapura Kelod Kanging, Senin (31/1).
Dari hasil penggeladahan di rumah BD, polisi menemukan sebanyak 22 paket sabhu yang total beratnya hampir satu kilogram.
“Tersangka ini mengaku hanya berperan sebagai kurir. Barang haram tersebut dia dapat dari seorang di salah satu lapas di Bali,” ujar AKBP Dhanuardana.
Terkit hal itu, tandas Kapolres akan mendalaminya. Mengingat sabhu yang sudah dipecah rencananya akan diperjualbelikan di seluruh Bali oleh tersangka.
Sementara tersangka BD menolak dikatakan sebagai bandar narkoba yang lebih memilih dipanggil kurir. Ia nekat menjadi pengedar sabhu karena terhimpit masalah ekonomi.
“Saya bukan bandar pak, saya hanya kurir saja. Dan saya belum dua tahun menjalani profesi ini,” ungkap tersangka. SN.





