Daerah

Tikam Ayah Kandung Hingga Tewas, Suardana Bebas Jerat Hukum

×

Tikam Ayah Kandung Hingga Tewas, Suardana Bebas Jerat Hukum

Sebarkan artikel ini
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes

Badung,Sekilasmedia.com-Tersangka I Made Suardana (30) pelaku pembunuh ayah kandungnya I Made Nata (58) di Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin malam dinyatakan lolos jerat hukum, setelah positif mengalami gangguan jiwa.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, kepada awak media membenarkan hal tersebut. Dikatakan, itu setelah diperoleh hasil pemeriksaan awal terhadap kondisi kejiwaannya. Juga diperkuat dengan hasil bukti laporan berobat dan kartu berobat yang menyatakan bahwa memang benar tersangka mengalami gangguan jiwa.

“Jadi kami tidak dapat memberikan sanksi hukum mengingat kondisinya. Saat ini tersangka sudah dibawa dan sedang dipemeriksa kejiwaannya oleh tim RSJ Bangli,” ujar AKBP Dedy di Mapolres Badung Kamis (10/2/2022).

BACA JUGA :  Polres Gresik Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW 1445 H/2023

Namun kata Kapolres, jika nanti hasilnya menyatakan bahwa benar tersangka mengalami ganguan jiwa, maka yang bersangkutan tidak dapat dijerat pasal hukum pidana. Pun sebaliknya, pasti akan diproses dengan tindakan tegas.

“Kalau sesuai Undang Undang, orang yang dinyatakan positif memiliki gangguan jiwa berdasarkan hasil medis itu tidak bisa diberikan sanksi hukum,” ungkapnya.

“Kami juga telah melakukan otopsi terhadap korban yang meninggal. Terkait perkembangan kasus ini akan disampaikan secepatnya,” terang AKBP Dedy menutup.

Diberitakan sebelumnya, bahwa seorang pria di Badung, tewas ditikam oleh anak kandungnya menggunakan pisau temutik, yang diduga mengidap gangguan jiwa. Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Desa Blahkiuh, Senin (7/2) sekitar pukul 23.00 Wita.

BACA JUGA :  Bodycam”, Inovasi Baru Polrestabes Surabaya Untuk Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Awalnya, tersangka Suardana minta uang untuk membeli rokok kepada ibunya, I Gusti Ayu Ariati (54). Saat tersangka pergi ke warung, saksi Ariati membuatkan kopi untuk anaknya itu. Tak lama kemudian, tersangka tiba di rumah dan meminum kopi.

Setelahnya, tersangka pergi ke dapur kemudian masuk ke dalam kamar orang tuanya. Tak berselang lama terdengar suara keributan dari dalam kamar. Saksi Ariati yang mengetahui itu lalu datang ke kamar dan melihat tersangka keluar dari dalam kamar.

Setiba di dalam kamar, saksi Ariati histeris mendapati suaminya dalam kondisi bersimbah darah di bagian punggung. Selanjutnya dengan dibantu warga korban dilarikan ke Puskesmas Abiansemal 1. Usai mendapat perawatan, tak lama kemudian korban dinyatakan meninggal dunia. SN.