
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Diduga Selewengkan Anggaran Desa, lantaran ada dua bangunan yang menggunakan dana APBdes dan tidak rampung, Kepala Desa ( Kades) Lolawang, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, Sugiarto dilaporkan warganya ke lembaga Adhiyaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Dari informasi yang terhimpun, dua bangunan tersebut terdiri dari bangunan Kantor Desa dan bangunan jalan cor, keduanya menggunakan dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa dengan pos Dana Desa ( ADD) maupun Bantuan Keuangan Desa atau yang kerap disebut BK Desa.
Dari sumber yang terpercaya menyebutkan, bahwa pembangunan kantor desa ini dianggarkan dari pencairan tahapan pertama 100 juta di bulan januari 2021, pencairan kedua di bulan Agustus 2021 senilai 100 juta, sehingga Anggaran pagu di APBdes sejumlah 200 juta.
Sedangkan anggaran untuk pembangunan jalan cor yang berada di belakang balai dusun lolawang senilai 300 juta, ” ungkapnya.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Indra Subrata, SH, MH membenarkan bila ada laporan dari warga desa lolawang terkait dugaan penyimpangan penggunaan APBdes.
Ditanya soal apa saja yang dilaporkan ke pihak kejaksaan, Indra enggan untuk menjelaskan secara detail. Namun pihaknya hingga saat ini masih dalam proses Pulbaket.
” Saat ini kami masih dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), selain itu juga sudah kita panggil beberapa saksi,” terang Indra, Senin, (7/3/2022)
Masih kata Indra, bahwa pihaknya masih konsentrasi pada satu persoalan dulu yakni BK desa yang digunakan untuk pembangunan jalan cor dan nilainya sekitar 300 juta.
Ditanya apa pihak terlapor ( Kepala Desa ) sudah dipanggil pihak kejaksaan, Ia mengatakan belum, lantaran masih memanggil beberapa saksi hingga kini belum selesai,” pungkas Indra.( Wo)





