Asahan, Sekilasmedia.com – Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Kelas IB menggelar pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan Wakil Ketua PN Kisaran yang saat ini diisi oleh Erika Sari Emsah Ginting di ruang sidang Tirta PN Kisaran, Kamis (31/03/2022).
Sebelumnya, Erika Sari Emsah Ginting memimpin PN Sidikalang Kelas II dan dipromosikan sebagai Wakil Ketua PN Kisaran Kelas IB.
Bukan itu saja, Erika Sari Emsah Ginting juga telah lulus dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) sebagai pimpinan Pengadilan Negeri Kelas IB.
“Selamat atas pelantikan Erika Sari Emsah Ginting, SH, MH sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Kelas IB yang telah terpilih sebagai salah satu dari sekian Hakim di Indonesia untuk menjadi salah satu pimpinan Pengadilan Negeri Kelas IB,” ucap Ketua PN Kisaran Kelas IB Nelson Angkat dalam kegiatan tersebut.
Ia juga berharap, dengan telah terisinya jabatan Wakil Ketua PN Kisaran yang telah 8 bulan kosong dapat bekerjasama dalam mengemban amanah dan tanggungjawab untuk mewujudkan visi dan misi lembaga Mahkamah Agung (MA) yang dicintai, khususnya dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat diwilayah hukum PN Kisaran, yakni Kabupaten Asahan dan Kabupaten Batu Bara.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, dalam evaluasi implementasi sistem informasi penelusuran perkara MA atau kinerja penyelesaian perkara, PN Kisaran setiap bulan masuk dalam peringkat 5 besar nasional dengan kategori Kelas IB dengan jumlah perkara 1001 hingga 2000 perkara.
“Untuk meraih dan mempertahankan kinerja tersebut dibutuhkan kerjasama, baik dalam internal maupun dengan pihak eksternal. Tentunya dengan kehadiran ibu wakil ketua yang baru akan memberikan semangat dan kekuatan yang baru bagi PN Kisaran untuk lebih meningkatkan kinerjanya baik dalam penyelesaian perkara cepat maupun dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Negeri Kisaran ini,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menilai, Erika Sari Emsah Ginting telah memiliki berbagai pengalaman dan ilmu, baik dalam memimpin organisasi pengadilan, bidang administrasi maupun teknis, sehingga PN Kisaran Kelas IB kedepannya akan lebih baik lagi kinerjanya serta dapat menciptakan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan.
“Pentingnya hal ini adalah karena kita dihadapkan dengan fakta, bahwa seiring dengan langkah pembaruan yang kita lakukan, makin terbuka kenyataan, bahwa masih banyak pencari keadilan yang belum tersentuh layanan pengadilan,” ujarnya.
Terakhir, ia mengatakan, menurut pemikiran progresif tentang bagaimana peradilan harus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, karena era kemandirian peradilan dan era teknologi informasi, pengadilan harus lebih siap, lebih cepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam setiap layanan untuk mewujudkan pengadilan yang bersih dan modern, dan tujuan akhirnya adalah untuk mewujudkan visi MA, yaitu terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung. (Dodi)