Daerah

Kadisnakertrans Gresik: Mayoritas Perusahaan di Kabupaten Gresik Sudah Bayar THR Sesuai Normatif

×

Kadisnakertrans Gresik: Mayoritas Perusahaan di Kabupaten Gresik Sudah Bayar THR Sesuai Normatif

Sebarkan artikel ini
Kepala Disnakertrans Gresik Budi Raharjo di ruang kerjanya

Gresik, Sekilasmedia.com – Mayoritas perusahaan di Kabupaten Gresik, alhamdulillah patuh bayarTHR dengan aturan pemerintah, sesuai normatif, demikian kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Gresik Budi Raharjo, S.H., M.Sos, kepada awakmedia di ruang kerjanya pada Selasa (26/4/2022).

Bahkan dari data Disnakertrans Propinsi di Jawa Timur, beberapa perusahaan sudah membayar THR di awal bulan ramadhan atau 1 bulan sebelum hari raya. Sehingga Gubernur Jatim rencananya akan memberikan penghargaan kepada perusahaan tersebut.

Namun Budi Raharjo juga tidak menampik jika ada beberapa perusahaan yang diadukan karyawannya karena belum bayar THR jelang hari raya Idul Fitri.

” Jadi ada memang beberapa pengaduan yang masuk di Posko pengaduan THR Disnakertrans Kabupaten Gresik. Dan kami segera lakukan mediasi bersama Pengawas Disnakertrans Propinsi Jawa Timur,” ujarnya.

BACA JUGA :  Forkopimda Jatim Dampingi Wapres RI Kunker di Dua Pesantren Jatim

Seperti PT. Jaya Sakti yang belum bayar THR karyawannya, namun ketika kami klarifikasi akhirnya mau bayar THR para sopir sesuai normatif. Dengan syarat, menurut pihak managemennya setelah kendaraan truk masuk garasi full.

Lalu ada lagi, PT. Rabat Beton Kedamean atas pengaduan serikat pekerja nasional, hari ini 26 April jam 11.00 WIB, mediator kita bersama Pengawas Disnaker propinsi Jatim akan mengklarifikasi katanya tidak bayar THR, alhamdulillah pihak mereka akhirnya membayar THR karyawannya.

Sementara itu, sambungnya menyebutkan, jumlah total perusahaan yang mengadukan terkait THR terdapat 30 perusahaan. Tapi ada 26 perusahaan tidak paham posisinya. Seperti contoh, ada karyawan kontrak di sebuah perusahaan keluar sebelum hari raya, maka karyawan tersebut tidak dapat THR.

BACA JUGA :  AKBP Dwiasi Kapolres Ngawi, Tanggapi Naik Harga BBM Warga Ngawi Tak Panik

Kemarin di PT. Indomarco, ada satu karyawan keluar tanggal 1 April jadi hanya dapat pesangon tanpa THR. Sedangkan 4 perusahaan memang jelas dan sudah ditangani.

” Himbauan saya kepada perusahaan di Kabupaten Gresik untuk mematuhi normatif sesuai dengan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan dan surat edaran Menteri Tenaga Kerja. Jadi harapan kita semua perusahaan mematuhi normatif, karena itu sudah rutin setiap tahun.” Kata Budi Raharjo.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Gresik juga menambahkan terkait jumlah tenaga kerja yang terdaftar sesuai laporan ke Kemenaker di WLKP (wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan), bahwa jumlah tenaga kerja di Kabupaten Gresik ada sekitar 500 ribu lebih orang pekerja dan jumlah perusahaan sendiri sebanyak 1811, sesuai data tahun 2021.

Dengan rincian, perusahaan besar ada 153, perusahaan sedang 120 sedangkan sisanya perusahaan kecil-kecil. (rud)