Probolinggo sekilasmedia.com-Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota, berhasil menggagalkan transaksi jual-beli pil koplo. Empat remaja berhasil diamankan di dalam areal Pelabuhan Tanjung Tembaga, sebagai lokasi transaksi.
Keberhasilan tersebut diungkap Kasi Humas Polresta Probolinggo Kota Iptu Zainullah, Rabu (18/05/22) siang. Disebutkan, ada 4 remaja yang berhasil diamankan dan 2 diantaranya sudah ditetapkan terssangka.
Mereka berinisal S (23) warga Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. F (22) warga Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kodopok, Kota Probolinggo. A (22) warga Kelurahan Jrebeng Kidul Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, serta R (20) tukang ojek yang mengantar F.
“Inisial A dan F yang kami tahan, sedang S dan R tidak. S statusnya sebagai pembeli dan dikonsumsi sendiri, bukan untuk dijual. Kalau R tidak tahu kalau ada transaksi tersebut. Ia mengantar F ke pelabuhan dengan dalih menemui teman,” ungkapnya.
F dan A karena kedapatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar maupun persyaratan keamanan. Menurut Zainullah, penangkapan berlangsung, Selasa (10/05/22) sekitar pukul 16.45 WIB. “Hasil pengembangan didapat informasi A mendapatkan pil dari AW. Masih DPO dan dalam pengejaran,” jelasnya.
Selain mengamankan 4 pria, petugas juga mengamankan 600 butir obat keras jenis Trihexylpenidil (6 Box). 2 buah HP dan uang tunai Rp. 169.000 sisa penjualan pil trex Dikatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. Dari info warga, kalau di Pelabuhan ada kegiatan jual beli pil trex. Kita langsung bergerak, dan berhasil mengamankan mereka,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 (edar kesediaan farmasi yg tidak memenuhi standart / persyaratan keamanan) dan Pasal 197 (edar kesediaan farmasi tanpa ijin edar) UU RI tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda 1,5 Miliar rupiah..suyitno