Daerah

Anggota DPRD Gresik Dari Komisi I Wangso dan Komisi IV Atek, Sosper Perda Tahap 3 Tahun 2022

×

Anggota DPRD Gresik Dari Komisi I Wangso dan Komisi IV Atek, Sosper Perda Tahap 3 Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com – Sosialisasi peraturan perundang-undangan DPRD Kabupaten Gresik tahap 3 tahun 2022 kali ini, oleh anggota Komisi I Wongso Negoro dan anggota Komisi IV Atek Riduan menyampaikan 3 peraturan daerah yang telah disahkan Bupati Gresik bertempat pada kediaman Atek di Sumput Kecamatan Driyorejo pada Minggu ( 22/5/2022).

Atek Riduan pada kesempatan ini, mengatakan sosialisasi perda ini merupakan salah satu aktualisasi fungsi legislasi DPRD Gresik dan tanggungjawab hukum terhadap masyarakat. Sehingga kali ini, ada 3 perda yang disosialisasikan.

” Adapun peraturan daerah yang di sosialisasikan ada 3 perda, diantaranya
Perda no.17 Tahun 2020 tentang kredit lunak bagi usaha mikro, Perda no. 3 Tahun 2021 tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dan Perda no. 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” ungkap anggota komisi IV DPRD Gresik.

BACA JUGA :  Rakor Pembinaan Wilayah Jelang Pilkades Serentak , Menuju Aman dan Kondusif

Mengenai Perda No. 17 Tahun 2020 tentang kredit lunak bagi usaha mikro, menurut Atek bahwa aturan tersebut akan sangat membantu para pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya.

Senada disampaikan anggota Komisi I Wongso Negoro bahwa kredit lunak bagi usaha mikro ini membantu pelaku usaha mikro untuk bangkit dan sekaligus memutus mata rantai rentenir.

” Karena selama ini, keberadaan rentenir ataupun pinjaman online sangat memberatkan para pelaku usaha skala mikro. Dengan adanya bank daerah yang menjembatani program kredit lunak sangat membantu sekali,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pasien PDP Meningkat, Pemkab Sidoarjo Cari Tempat Perawatan Alternatif Selain Rumah Sakit

Selain itu, di singung terkait sampah plastik khususnya yang sekali pakai. Sementara penanganan sampah selain pengadaan bak sampah juga TPS, bahkan juga dipilah ( seperti ada plastik, kertas, logam, organik) dan dimanfaatkan lagi menjadi kerajinan tangan atau lainnya, pungkas Wongso.

Dilanjutkannya, begitu juga dengan perda ketentraman dan ketertiban umum serta perlidungan masyarakat dimana, setiap orang nyaman dalam melakukan aktivitas tanpa ada gangguan dari pihak manapun baik saat berusaha atau bermasyarakat. Lalu budaya tertib di menjadi fokus utama dalam hal ini. (rud)