Daerah

Soal Anggaran Pemeliharaan Website Pemkab Ngawi, Kadin Kominfo Irit Bicara

×

Soal Anggaran Pemeliharaan Website Pemkab Ngawi, Kadin Kominfo Irit Bicara

Sebarkan artikel ini

Ngawi, sekilasmedia.com – Website milik Pemkab Ngawi yaitu www.ngawikab.go.id yang beberapa hari kemaren tidak bisa akses, dapat menghalangi kinerja beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).Diketahui bahwa dalam website itu mempunyai fungsi diantaranya melihat kinerja atau E-KIN, lelang pengadaan barang dilakukan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), serta informasi lainnya yang terkait dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi.

Pentingnya website itu, pihak Pemkab Ngawi melalui Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian sebagai pengelola harus melakukan Maintenance atau pemeliharaan website, salah satu tujuannya untuk merawat supaya tetap berada pada performa yang baik, terupdate, dan terhindar dari berbagai permasalahan yang dapat merugikan.

BACA JUGA :  Bangunan Rusak, Komplek Kantor Bupati Alami Kerugian Ditaksir Rp135 Miliar, Aset Yang Utuh Ditempatkan di Lokasi Rahasia

“Setiap tahun, dinas melakukan perbaikan maupun perawatan website, soal beberapa hari kemaren tidak bisa diakses,memang ada gangguan teknis yang mengakibatkan server down atau gangguan jalur alamat tidak bisa membaca,” ungkap Wahyu Sri Kuncoro kepala dinas (Kadin) Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian.

Lebih lanjut, wahyu (panggilan akrab Kadin) mengatakan di dalam perawatan atau maintenance website www.ngawikab.go.id, tim kita bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pusat untuk memberikan akses. Saat ini perawatan meliputi update system,SSL, tinjau performa SEO,security (keamanan).

BACA JUGA :  USAI SHOLAT JUM'AT BUPATI BERDIALOG DENGAN JAMA'AH

Soal biaya perawatan, Wahyu enggan menjelaskan terkait besaran alokasi anggaran yang dikeluarkan setiap tahun.

“Memang dinas menganggarkan untuk banyak item perawatan, saya tidak hafal. Silahkan lihat di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” terang Wahyu Sri Kuncoro. Jumat, (20/5/2022).

Bila kita melihat pasal 3, ayat d, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik 14/2008, dalam pasal tersebut menjelaskan dalam “mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel” serta dapat dipertanggungjawabkan, anehnya aturan tersebut terkesan diabaikan oleh pihak Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Ngawi.(BAMS).