
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Walimurid dari salah satu SDN di Kabupaten Mojokerto, Hadi Purwanto ST, terpaksa harus Wadul ke Kompolnas, pasalnya merasa tak puas hasil Lidik dihentikan Polres Mojokerto.
Seperti diberitakan sebelumnya, terkait Laporan Polisi atas Dugaan Tindak Pidana Penerbitan dan Perdagangan Buku Penjasorkes Untuk Kelas 6 SD merk New Fokus terbitan CV Dewi Pustaka, setelah dilakukan gelar’ Perkara, laporan tersebut sempat dihentikan oleh Satreskrim Polres Mojokerto dengan pemberitahuan SP2HP Nomor : B/387/VIII/ Res. 3.3/2021, tanggal 3 Agustus 2021.
Perkara ini dihentikan, karena persoalan ini dianggap bukan peristiwa pidana tidak dapat dilanjutkan ke proses penyidikan,” terang Hadi Purwanto, Rabu (25/5/2021) saat dikonfirmasi Sekilasmedia.com.
Setelah berkirim surat ke Kompolnas, persoalan ini masuk babak babak baru, saya dipanggil lagi ke Polres Mojokerto guna mengikuti gelar perkara tahap dua,” tambah Hadi.
Hadi Purwanto Wali murid kelas VI SDN Pohkecik Dlanggu Mojokerto. Ketika akan dilakukan gelar perkar a terkait dari hasil rekomendasi Kompolnas RI, yang memerintahkan Kapolda Jatim dan akhirnya ditindaklanjuti Polres Mojokerto, dalam melanjutkan penyelidikan perkara serta menentukan status, apakah pelaku pemalsuan ISBN buku LKS SD di wilayah Kabupaten Mojokerto, dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau tidak.
,” saya dikabari Penyidik Polres Mojokerto untuk hadir di ruang Satreskrim Polres Mojokerto acara gelar perkara. Saya di telpon pihak Penyidik Polres Mojokerto, untuk hadir akan diadakan gelar perkara, di Polres Mojokerto , Rabu. (25/5/2022) pukul 09.00 WIB terkait persoalan Buku LKS SD yang pernah dilaporkan pada Kompolnas RI, “tandas Hadi.
Pada kali ini, Wali murid kelas VI SDN Pohkecik, yakin pelaku pemalsu ISBN, buku LKS SD, yakni AHY bakal jadi tersangka, “ meski Polres Mojokerto belum putuskan hasil resmi, berdasarkan gelar perkara di ruang satreskrim, yang dihadiri mayoritas Kapolsek, Kasat Reskrim, Wakapolres, PJU Polres Mojokerto, saya yakin Pelaku pemalsauan ISBN, AHY bakal jadi tersangka, “ tandas Hadi Purwanto.
“Sebagai wali murid dan konsumen, hak dan kewajiban saya sudah diatur jelas dalam UU No. 8 Tahun 2008 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkas Hadi.( Wo)






