
Jombang,Sekilasmedia.com-Pihak Babinsa Koramil 10 Kodim 0814 kabupaten jombang, melakukan upaya mediasi penyelesaian sengketa kepemilikan tanah antara dua warga di Kecamatan Mojoagung. Rabu (29/06/2022).
“Kita mediasi untuk penyelesaian permasalahan sengketa batas tanah antara dua warga, yakni Munhari (48), dengan Maesudi Saksono (57), kata Babinsa mancilan kecamatan Mojoagung kabupaten jombang Serma Salamum dalam keterangannya di balai desa mancilan.
Sejumlah pihak terkait hadir dalam penyelesaikan sengketa tanah tersebut, yakni sekretaris desa, kepala desa, kedua belah pihak yang bersangkutan dan Bhabinkamtibmas.
Ia menyebutkan, hasil yang di capai, yakni kedua belah pihak sepakat bahwa tanah yang disengketakan itu akan diselesaikan secara kekeluargaan dan akan dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak yang bersengketa.
Kepolisian setempat melaksanakan mediasi untuk menyelesaikan masalah apabila kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor sepakat untuk berdamai dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.






