Hukum

Pengedar, Miras Ilegal, Pria Asal Kota Blitar Berhasil Disergap Unit Reskrim Polsek Ngunut

×

Pengedar, Miras Ilegal, Pria Asal Kota Blitar Berhasil Disergap Unit Reskrim Polsek Ngunut

Sebarkan artikel ini

Tulungagung,sekilasmedia.com- Tulungagung Dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, setelah mendapatkan informasi adanya seseorang yang menjual minuman keras (miras) tanpa ijin, Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung bergegas melakukan penyelidikan.

Alhasil, seorang pengedar miras berinisial AS (42) asal Jl. Sukun No. 20, Kel. Turi, Kec Sukorejo, Kota Blitar berhasil ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut di Lingkungan 7, Ds.Ngunut, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung.

Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto, S.H., menyampaikan bahwa, aktivitas pengedar miras tersebut sangat membuat masyarakat resah. Karena dibawah pengaruh miras, penikmatnya bisa menjadi tak terkendali dan bahkan bisa berbuat suatu kejahatan.

BACA JUGA :  Kasus Perizinan Rumah Subsidi, Kejati Bali Periksa Sejumlah Pejabat di Pemkab Buleleng

“Ditangkapnya penjual miras ini, sebagai bentuk upaya mengantisipasi segala tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kertiban masyarakat (kamtibmas) yang ada di wilayah hukum Polsek Ngunut,” terangnya, Rabu (22/06/2022).

Dalam mengungkap perkara peredaran miras ini, anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut, melakukan penyelidikan selama kurang lebih 2 hari. Bukan tanpa alasan, karena petugas harus memastikan terlebih dahulu setiap informasi yang masuk.

“Kita tidak ingin gegabah dalam melakukan tindakan. Setelah informasi tersebut benar, Anggota langsung melakukan penyergapan.
Saat ditangkap, penjual miras tersebut usai melayani seorang pembeli,” lanjut Kompol Rudi.

BACA JUGA :  PN Malang Gelar Sidang Eksepsi Kasus Perlindungan Pekerja Migran

Penjual miras beserta barang bukti berupa, 12 botol minuman keras merk Ice Land @ berisi 500 ml, 2 botol minuman keras Merk anggur merah @ berisi 620 ml dan uang tunai sebesar Rp. 75.000 langsung dibawa ke Mapolsek Ngunut.

“Untuk penjual miras ini, akan kita jerat dengan Pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU No. 07 tahun 2014 Tentang perdagangan dan atau Pasal 46 angka 34 UU. RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja,” pungkasnya. (Mis)