Daerah

Rapat Paripurna DPRD Magetan Dengan Agenda Penjelasan Bupati Terhadap LPJ APBD T.A. 2021

×

Rapat Paripurna DPRD Magetan Dengan Agenda Penjelasan Bupati Terhadap LPJ APBD T.A. 2021

Sebarkan artikel ini

Magetan, sekilasmedia.com – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD kabupaten Magetan, kegiatan Rapat Paripurna DPRD dengan agenda “Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Magetan T.A. 2021 di gelar,” Jum’at (03/06/2022)

Rapat paripurna dipimpin langsung ketua DPRD kabupaten Magetan H. Sujatno, SE. MM, dan di hadiri bupati magetan Dr. Drs. H. Suprawoto, SH. M.Si, wakil bupati magetan Dra. Hj. Nanik Endang Rusminiarti, MPd, Setdakab magetan, perwakilan Forkompinda Magetan, perwakilan OPD magetan.

Dalam Penjelasannya, Bupati terhadap Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Magetan T.A. 202, bahwa Pengelolaan daerah serta peraturan – peraturan turunannya perubahan yang mendasar dan menyeluruh menisyaratkan Pemerintah Daerah untuk senantiasa adaptif, dalam upaya – upaya tersebut pasti terdapat keterbatasan sebagai konsekuensi logis suatu transisi, diantara keterbatasan yang dihadapi adalah penyusunan lampiran rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD T.A. 2021 yang diupayakan penyelesaiannya secara manual mendasarkan pada regulasi Peraturan Menteri yang telah ada dan sebagaimana surat edaran Menteri Dalam Negeri, dan akan disesuaikan pada proses selanjutnya.

BACA JUGA :  Pangdam V Brawijaya Apresiasi KJJT yang Dekatkan TNI dengan Masyarakat serta Dunia Usaha 

Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan daerah yang telah diperiksa oleh Badan Bemeriksa Keuangan (BPK) selambat – lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir merupakan amanat Undang – Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Laporan hasil telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Magetan pada tanggal 26 april 2022. Menurut BPK RI bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Magetan T.A. 2021 telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Magetan tanggal 31 Desember 2021, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan,”jelasnya

BACA JUGA :  Walaupun Diguyur Hujan, Layanan Samling Malam Tetap Semangat

Meskipun menghasilkan opini wajar tanpa pengecualian untuk ke sembilan kali berturut – turut, dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Magetan tahun 2021, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidak patuhan terhadap peraturan perundangan.

Temuan BPK di antaranya, Pengenaan pengurangan nilai perubahan objek pajak tidak kena pajak yang berulang kepada wajib pajak di tahun yang sama, Kenaikan besaran Tunjangan Perumahan DPRD belum didukung dasar perhitungan yang memadai, Pembayaran iuran jaminan kesehatan dan bantuan iuran jaminan kesehatan pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja belum sepenuhnya berdasarkan data mutakhir, Kesalahan penganggaran pada belanja modal, Kekurangan volume atas pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan, Kekurangan volume dan mutu atas pelaksanaan 12 paket pekerjaan belanja modal jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Pengelolaan rekening Pemerintah Kabupaten Magetan belum tertib.(Ryn)