Hukum

Satreskrim Polresta Sidoarjo, Tangkap Pengedar Upal

×

Satreskrim Polresta Sidoarjo, Tangkap Pengedar Upal

Sebarkan artikel ini

 

Sidoarjo,Sekilasmedia.com-Upaya memerangi peredaran uang palsu (upal) terus dilakukan polisi. Termasuk merespon informasi masyarakat akan adanya peredaran upal di wilayahnya.

Seperti dilakukan Satreskrim Polresta Sidoarjo, pada 4 Juni 2022, berhasil menangkap KFSN, pria 22 tahun asal Tulungagung di kawasan Terminal Purabaya, Bungurasih, Waru.

BACA JUGA :  Polres Batu Tangkap Penipu Modus Lelang Tas Branded via Live Instagram

“Saat digeledah petugas, di dalam tas ransel KFSN ditemukan 203 lembar upal pecahan Rp. 50 ribu,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (18/6/2022).

Tersangka memasarkan upal tersebut melalui media sosial. Sementara upal diperoleh dari seorang di Tulungagung, dengan harga Rp. 100 ribu untuk 20 lembar uang palsu. “Sehingga motif tersangka mengedarkan atau memasarkan uang palsu ini untuk mendapatkan keuntungan,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Polda Bali Tangkap Pengepul Penyu Hijau di Abiansemal, 11 Ekor Hidup, 2 Mati

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KFSN dikenai ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Sesuai Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.(sud)