Hukum

Polres Mojokerto Kota Ungkap Pabrik Oli Palsu di Bangsal, Omzet Selama Enam Bulan Tembus Rp1,56 Miliar

×

Polres Mojokerto Kota Ungkap Pabrik Oli Palsu di Bangsal, Omzet Selama Enam Bulan Tembus Rp1,56 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar bersama Kasat Reskrim AKP Muhamad Kevin Ramadhan menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus produksi dan peredaran oli palsu merek Mars dengan estimasi omzet mencapai Rp1,56 miliar.(foto: Wibowo)

MOJOKERTO, Sekilasmedia.com – Praktik produksi dan peredaran oli mesin ilegal bermerek Mars berhasil dibongkar jajaran Polres Mojokerto Kota. Sebuah gudang yang dijadikan tempat produksi oli diduga palsu di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, digerebek petugas.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FR (43), warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Ia diduga menjadi pemilik sekaligus penanggung jawab kegiatan produksi oli ilegal tersebut.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Kevin Ramadhan, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan pengungkapan kasus itu dalam konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Jumat (6/11/2026).

Terbongkarnya aktivitas tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Informasi itu berkaitan dengan dugaan peredaran oli yang menggunakan label kemasan, tetapi tidak dilengkapi standar SNI maupun nomor produk terdaftar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim melakukan patroli hingga mendapati dua pria mengendarai sepeda motor dengan membawa empat jerigen oli berkapasitas masing-masing 20 liter.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut yang mengarah pada sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal. Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi menemukan FR bersama seorang karyawan berinisial DMA di lokasi produksi.

Dari hasil pemeriksaan, produk oli bermerek Mars tersebut diketahui tidak memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), tidak mengantongi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI), serta belum pernah menjalani pengujian laboratorium. Kegiatan usaha itu juga disebut tidak dilengkapi perizinan.

BACA JUGA :  Kesiapan Pengelolaan Logistik Pemilu 2024, KPU kabupaten Mojokerto Gelar Media Ghatering

Polisi mengungkap, FR diduga telah menyewa gudang sejak April 2026, sedangkan aktivitas produksinya mulai berjalan pada Mei 2026.

Modus produksinya dilakukan dengan memanaskan bahan dasar oli atau base oil, kemudian mencampurkannya dengan bahan pengental berupa biji plastik aditif. Campuran tersebut dibuat agar menghasilkan tekstur kental menyerupai oli dengan spesifikasi SAE 40 dan SAE 50.

Ironisnya, proses pencampuran dilakukan tanpa takaran berdasarkan standar teknis maupun pengujian laboratorium. Produk yang telah selesai dibuat selanjutnya dikemas dalam jerigen berkapasitas 19 liter dan drum berukuran sekitar 190 liter.

Kemasan tersebut kemudian ditempeli label merek Mars dengan keterangan fully synthetic dan kode SAE. Bahkan, label turut mencantumkan nama PT Gemilang Citra Nusantara yang berdasarkan hasil pemeriksaan belum berbadan hukum.

Untuk memasarkan produknya, tersangka diduga memanfaatkan grup WhatsApp sales. Pesanan kemudian dikirim ke sejumlah toko di wilayah Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Situbondo, Bondowoso, hingga beberapa daerah lainnya di Jawa Timur.

Dari bisnis tersebut, tersangka diperkirakan meraup omzet sekitar Rp260 juta setiap bulan. Dengan aktivitas produksi sejak Mei hingga Oktober 2026, total omzet yang diduga diperoleh mencapai Rp1,56 miliar.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita puluhan barang bukti yang berkaitan dengan proses produksi dan distribusi. Di antaranya 55 jerigen kosong, satu jerigen berisi oli siap edar, sembilan drum bahan oli berwarna kuning, empat drum bahan oli, serta 10 drum kosong untuk pengemasan.

BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun di Mojokerto, Pengendara Scoopy Tewas Usai Terlibat Tabrakan Empat Kendaraan

Petugas turut mengamankan alat pengaduk atau mixer, tabung LPG, mesin diesel, pompa listrik, pompa manual, selang, tiga kempu bahan kuning, serta 13 botol kecil berisi sampel oli.

Selain peralatan produksi, polisi menyita sejumlah perlengkapan pengemasan berupa 57 lembar label stiker, 99 label laminasi, ratusan tutup jerigen, printer, dan botol kemasan. Sejumlah dokumen transaksi penjualan, rekening koran, laptop, serta telepon genggam juga diamankan sebagai barang bukti.

Atas dugaan perbuatannya, FR dijerat Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli oli kendaraan. Konsumen diimbau memastikan keaslian produk, legalitas, serta standar mutu pelumas agar tidak dirugikan dan terhindar dari potensi kerusakan mesin kendaraan.