Daerah

Terkait Perkara Penistaan Agama, Kejari Gresik Menunggu Penetapan Tersangka Dari Kapolres Gresik

×

Terkait Perkara Penistaan Agama, Kejari Gresik Menunggu Penetapan Tersangka Dari Kapolres Gresik

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel mendampingi Kasi pidum saat jumpa pers terkait perkara penistaan agama di gedung Kejari Gresik

Gresik, Sekilasmedia.com – Pernikahan manusia dan kambing yang sempat viral dan menghebohkan masyarakat Gresik, bahkan mengundang perhatian MUI maupun Kemenag Gresik serta ormas Islam. Menghasilkan keputusan bahwa perilaku ritual tersebut sebagai penistaan agama, sampai berlanjut laporan beberapa ormas ke Polres Gresik.

Terkait proses pengembangan penanganan penistaan agama, Kejari Gresik melalui Kasi Pidum Ludy Himawan didampingi Kasi Intel Deni Nirwansyah kepada awak media menyampaikan bahwasannya untuk penanganan perkara penistaan agama, kami sudah terima surat pemberitahuan penyelidikan yang dikeluarkan dari Polres Gresik Senin kemarin (20/6/2022), namun kita terima dari sekretariat baru hari ini Selasa (21/6/2022).

BACA JUGA :  Serda Sugiyanto Bersama Security Bersinergi Dalam Pengawalan PPKM di Pasar Triwindu Surakarta

Menindaklanjuti surat pemberitahuan dari Polres Gresik.

” Segera mungkin, Kejaksaan Negeri Gresik telah mengeluarkan surat perintah penunjukan jaksa peneliti untuk menangani perkara ini,” terangnya.

Disampaikan Ludy bahwa hari ini, Kejari Gresik sudah menunjuk 5 orang jaksa untuk meneliti perkara yang dimaksud. Sedangkan untuk penetapan tersangka sebagaimana yang diterima dari surat pemberitahuan penyelidikan ini, belum ada sama sekali. Jadi masih dalam proses lidik di Polres Gresik.

Terkait keluarnya SPDP dari Polres Gresik, lebih lanjut Kasi Pidum Kejari Gresik menambahkan karena penyelidikan merupakan wilayah kewenangan pihak penyidik dimana dalam hal ini penyidik dari Polres Gresik, kami hanya menerima surat pemberitahuan penyelidikan.

Dari surat pemberitahuan penyelidikan tersebut, hematnya sebenarnya penyidik telah mempunyai keyakinan untuk menetapkan tersangka, sesuai ranah penyidik.

BACA JUGA :  Kali Keenam, Pemkab Probolinggo Raih Opini WTP

” Apalagi karena di sini disebutkan dalam proses sidik, berarti kita menunggu dari penyelidik untuk penetapan tersangkanya. Biasanya secara administratif setelah dikirimkan kepada kami, SPDP yang masih dalam proses sidik, tidak berapa lama kemudian nanti akan ada penetapan tersangka,” paparnya.

Beberapa hari setelah surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) diterbitkan, nanti Kapolres akan menerapkan tersangka dan mengirimkan kembali kepada Kejari Gresik terkait perkembangan penyidikan.

” Jadi kalau untuk pertanyaan siapa yang akan ditersangkakan, kami belum sampai ke sana, karena itu masih kewenangan Kapolres Gresik,” katanya.

Kasi Intel Deni Nirwansyah menambahkan sesuai dengan putusan MK paling lambat penyidik menyerahkan surat perintah penyidikan maka harus segera memberikan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan kepada jaksa penuntut umum paling lambat 7 hari. (rud)