Sidoarjo,sekilasmedia.com-Seorang residivis pencuri yang berbekal sebilah pisao berhasil dibekok Satreskrim Polresta Sidoarjo, yang kejadiannya pada Hari Selasa Tanggal 05 Juli 2022, sekira pukul 01.30 Wib di Dusun Banar Rt.16, Rw.08 Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, dengan tersangka Sdr. A.A.S, Laki laki, Umur 31 tahun, Alamat Kec.Tandes, Kota Surabaya, sedangkan korban berinisial M, Laki laki, Umur 73 tahun, pekerjaan swasta, Alamat Dsn.Banar Rt.16 Rw.08 Ds.Pilang Kec.Wonoayu Kab.Sidoarjo, sedangkan barang yang hilang : 1 Unit Handphone merk Huawei warna hitam. Tersangka merupakan Residivis dalam perkara Curanmor di Surabaya pada tahun 2019 dan telah divonis selama 2 tahun penjara).
Awal mula saat AAS 31 tahun dalam aksinya mencuri dirumah warga Pilang Wonoayu Sidoarjo, pada 5 juli 2022, keliling dengan motornya mencari sasaran rumah sepi dengan menggunakan sebilah pisau dengan mencongkel jendela rumah M warga setempat. Lalu ia mengambil handphone milik korban di ruang tamu dan berupaya kabur dari rumah tersebut, namun kepergok warga dan Polisi.
“Saat keluar dari rumah korban, pelaku pencurian dengan pemberatan ini ketahuan warga sekitar. Kemudian polisi segera datang ke lokasi. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro,
Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 Ke (3) KUHPidana tentang pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; Ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 Tanpa hak memiliki, membawa atau menyimpan senjata.
Ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara..”pungkasnya (sud)