Daerah

Dugaan Kasus Yang Menyeret Kliennya, Pengacara Sholeh Nyatakan Tidak Terbukti Dan Selesai Di Internal PD

×

Dugaan Kasus Yang Menyeret Kliennya, Pengacara Sholeh Nyatakan Tidak Terbukti Dan Selesai Di Internal PD

Sebarkan artikel ini

 

Lamongan,sekilasmedia.com –Menepis pemberitaan yang santer di wilayah Lamongan saat ini, terkait dugaan kasus yang menimpa DK, Pengacaranya Sholeh dalam keterangan menyatakan bahwa kasus dugaan pencabulan kliennya sudah selesai di internal Partai Demokrat.

Sholeh bahkan mengingatkan bahwa, Dewan Kehormatan Partai Demokrat sudah pernah memeriksa kasus tersebut pada 2018 silam saat DK masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).

” Kasus ini sudah pernah diperiksa di Wanhor Partai Demokrat dan saya mendampingi DK. Kasus itu tahun 2018, korban ini waktu itu jadi staf dan DK belum jadi anggota DPR RI masih jadi anggota DPRD,” ungkap dia seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Dia menyakinkan kembali bahwa tidak ada bukti apapun terkait dugaan DK melakukan pencabulan. Hal ini diperkuat, sosok yang mengaku sebagai korban ketika proses di Wanhor Partai Demokrat, akui tidak ada bukti perbuatan pencabulan oleh DK.

Sementara itu, terkait isu anggota DPR Inisial DK diduga lakukan pencabulan di 3 Wilayah Berbeda. Kembali Sholeh menjelaskan,” Tidak ada bukti mendukung, misalnya ada saksi, foto, video, tidak ada sama sekali.”

BACA JUGA :  Dilantik sebagai Kamabicab Pramuka Kota, Ning Ita : Ayo Rapatkan Barisan untuk Kemajuan

Dia pun mengaku heran dengan kemunculan kembali kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama kliennya saat ini. Bila benar terjadi tindak pidana pencabulan, menurutnya, kasus itu seharusnya dilaporkan ke polisi beberapa tahun silam.

“Aman-aman saja. Kok tiba-tiba sekarang ada pengakuan pencabulan, ada pengakuan pemerkosaan. Logikanya kalau ada perkosaan kan saat itu [dilaporkan], kalau tidak 2019, 2020, 2021, masa setelah hampir empat tahun tiba-tiba muncul,” ujarnya pada Kamis (14/7/2022).

Menurut dugaannya, sosok yang melaporkan DK ke Bareskrim Polri merupakan oknum-oknum dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) tertentu yang ingin mendapatkan keuntungan.

Lebih lanjut, ia membantah kliennya dipanggil Bareskrim Polri pada hari ini. Soleh pun menegaskan, proses kasus dugaan yang menyeret nama kliennya masih dalam tahap penyelidikan saat ini.

“Kalau DK dipanggil Mabes, padahal tidak pernah kita dipanggil. Kalau kita lihat dari surat panggilan yang ditujukan entah kepada siapa sekarang ini, prosesnya masih penyelidikan dan pelapornya siapapun tidak tercantum di situ,” ucapnya.

BACA JUGA :  Giliran Pelajar Kota Mojokerto Mendapatkan Vaksin

DK dipolisikan ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana pencabulan. Penyelidikan itu didasarkan atas laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan perkara itu sedang diselidiki. “Masih dalam penyelidikan,” kata Nurul.

Dari informasi yang dihimpun, anggota DPR berinisial D dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada hari ini. DK diminta klarifikasi oleh penyidik dari Subdit V Dittipidum Bareskrim Polri. Proses penyelidikan telah dimulai Bareskrim sejak 24 Juni 2022.

Hingga kini DK masih berstatus sebagai saksi. Dalam berkas pemanggilan itu tertulis bahwa DK diduga melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra sudah angkat bicara merespons kabar dugaan kasus yang menyeret nama DK. Namun, ia menyatakan, belum ada pernyataan resmi dari partainya hingga saat ini. (rud)