Daerah

Kabupaten Lamongan Tertibkan Bangunan Liar Guna Normalisasi Fungsi Lahan

×

Kabupaten Lamongan Tertibkan Bangunan Liar Guna Normalisasi Fungsi Lahan

Sebarkan artikel ini
Normalisasi fungsi lahan, 12 warkop di sepanjang jalan raya Deket sampai Lamongan Kota dirobohkan dengan excavator.
Normalisasi fungsi lahan, 12 warkop di sepanjang jalan raya Deket sampai Lamongan Kota dirobohkan dengan excavator.

Lamongan, Sekilasmedia.com – Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam upaya menciptakan wilayah yang aman tertib dan indah, lakukan penertiban bangunan tanpa izin yang berdiri di sepanjang pinggir jalan nasional tepatnya di Kecamatan Deket hingga Lamongan Kota pada Kamis (14/7/2022).

Menurut M. Fahrudin Ali Fikri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Lamongan, tanah milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) tersebut, akan dikembalikan sebagaimana fungsi lahan yang sebenarnya.

BACA JUGA :  Kisah Hollycoustic Hidupkan Musik Cafe di Gresik Hingga Rilis Lagu Single

Kedepan, kata Fahrudin, lahan tersebut akan dimanfatkan untuk keindahan kota.

“Area ini nantinya akan kita tanami dengan pohon maupun bunga, ini tujuannya untuk keindahan kota,” tutur Fahrudin.

Sebanyak 150 personil gabungan di kerahkan dalam penertiban, mulai dari PU Bina Marga, Kepolisian, Satpol PP,  PLN, Kesehatan, hingga lainnya.

Sebelumnya, 12 bangunan semi permanen milik PKL ini, kata Fahrudin, telah berikan peringatan maupun sosialisasi.

“Kita sudah mensosialisasikan ke warga dan kita telah memberikan 3 kali peringatan juga, selain itu kita juga sudah melakukan survei lokasi,” ucap Fahrudin.

BACA JUGA :  Ribuan Peserta Meriahkan Fun Run Bulan PRB 2025 di Mojokerto

Saat proses penertiban, terlihat terdapat beberapa bangunan yang sudah di lakukan pembongkar oleh pemiliknya.

“Pelaksanaan ini sudah sepengetahuan mereka, ini ada beberapa yang sudah melakukan pembongkaran sendiri. Alhamdulillah ini artinya respon masyarakat baik dan berjalan dengan aman,” tambah Fahrudin.

Sebagai alternatif penertiban bangunan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah menyediakan tempat di sentra PKL jalan Andansari untuk mereka tetap bisa berwirausaha.

“Kita juga sudah memberikan alternatif
Kepada mereka untuk terus bisa berwirausaha, tempat di sana juga bagus dan ramai,” pungkas Fahrudin.(rud)