
Gresik, Sekilasmedia.com – Kegiatan Operasi Cipta Kondisi tujuannya dalam rangka meminimalisir peredaran minum-minuman berakohol di wilayah Kabupaten Gresik, demikian yang disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik Suprapto, A.P., M.Si pada Rabu (20/7/2022).
Kali ini, kegiatan operasi tersebut diadakan di wilayah Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik pada Selasa (19/7/2022).
Sebelum turun ke lapangan, diadakan apel persiapan baik di Mako maupun apel bersama Muspika Wringinanom di Kecamatan Wringinanom.
Kasat Pol PP Kabupaten Gresik menyampaikan bahwa Operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Wringinanom menyasar warung kopi dan warung makan di sepanjang jalan raya Wringinanom.
” Pelaksanaan kegiatan Cipkon berjalan aman , lancar dan terkendali. Adapun hasil dari operasi ini kami mendapatkan barang bukti berupa minol merk Bir Bintang 28 botol, Guenes / Biar Hitam 24 botol, Arak 53 botol, Anggur 1 botol dan Oplosan / Esmoni sebanyak 1 botol,” tandasnya.
Suprapto menghimbau masyarakat bahwa dengan ada larangan peredaran miras di Kabupaten Gresik, sebagaimana Perda Gresik No. 15 Tahun 2002 Jo Perda Gresik No. 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran miras maka kepada masyarakat agar Tidak menyimpan, menyediakan dan meminum miras. (rud)






