Daerah

Terkait Sengketa Lahan Tambak, Gugatan Ahli Waris Timan Pada PT. BKMS Memasuki Agenda Peninjauan Setempat

×

Terkait Sengketa Lahan Tambak, Gugatan Ahli Waris Timan Pada PT. BKMS Memasuki Agenda Peninjauan Setempat

Sebarkan artikel ini

 

Gresik,sekilasmedia.com – Berawal dari penguasaan lahan tambak milik warga Manyarrejo Kecamatan Manyar oleh PT. Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) anak perusahaan PT. AKR Corporindo Tbk selaku pengelola JIIPE, untuk memenuhi kebutuhan lahan kawasan ekonomi khusus tersebut.

Menurut Musa Wibisono kuasa hukum ahli waris Timan bahwa lahan tambak milik ahli waris Timan sejak 2014 diperjualbelikan oleh orang lain kepada PT. BKMS. Sehingga dari tahun 2014 sampai 2022, ahli waris Timan tidak bisa menguasai dan mengelola lahan tambak tersebut.

Karena ahli waris Timan selama ini tidak merasa menjual belikan lahan tersebut kepada siapa pun, tahu-tahu dikuasai PT. BKMS. Waktu itu, pelaksanaan jual beli tidak diketahui pewaris maupun ahli waris Timan.

Bahkan ahli waris Timan sudah pernah melakukan mediasi dengan PT. BKMS namun tidak ada respon. Hal ini, kemudian mendorong mereka (ahli waris Timan) menggugat PT. BKMS ke Pengadilan Negeri Gresik.

BACA JUGA :  Dandim 0715/Kendal Rotasi Danramil dan Perwira Staf

Diketahuih, setelah melalui beberapa kali sidang, kali ini majelis hakim yang diketuai oleh Agus Trenggono, SH, MH melakukan pemeriksaan setempat di objek sengketa yang berada dalam wilayah JIIPE. Objek sengketa atas nama Timan sesaui bukti fisik dengan 2 persil yakni 43 dan 47 pada Kamis (28/8/2022).

Kuasa hukum ahli waris Timan, Musa Wibisono saat mengikuti agenda pemeriksaan setempat di lokasi objek bersengketa mengatakan pada agenda sidang pemeriksaan setempat oleh majelis hakim dari Pengadilan Negeri Gresik ternyata di lokasi objek sengketa telah diurug oleh pihak PT. BKMS.

” Adapun total luas objek sengketa dari 2 persil sejumlah 7,560 hektar, atas nama Timan. Sementara selama adanya proses berperkara ini, ahli waris atau pemilik lahan tidak bisa menguasai dan mengelola tambak tersebut,” ujarnya.

Mewakili ahli waris Timan, Musa menegaskan bahwa setelah melihat kenyataan seperti ini, pihak ahli waris Timan permintaan sebenarnya simple saja. Agar PT BKMS bisa memberi kompensasi kepada ahli waris Timan saja, kita sudah menerima.

BACA JUGA :  Buka Kejuaraan Senam Kreasi Piala Kadisparekrafbudpora, Bu Min : Membangun Spirit Kebersamaan Dan Menanamkan Semangat Olahraga

” Ada kompensasi dari PT. BKMS kepada ahli waris Timan,” tandasnya.

Selama sidang pemeriksaan setempat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yaitu Bagus Trenggono mengatakan, pemeriksaan setempat ini untuk melihat langsung lokasi tambak dan batas-batas tambak yang disengketakan.

“Kita pastikan, dalam pemeriksaan setempat ini para pihak dapat menjelaskan bukti-bukti dan batas sesuai dokumen yang dimiliki, sehingga dapat dipastikan haknya,” kata Bagus saat pemeriksaan setempat di KEK JIIPE.

Sementara Kuasa hukum BKMS yaitu Robby Putri dari Tim Hukum Sidabuge, mengatakan, dari perusahaan tidak bisa memberikan keterangan lebih banyak, hanya sesuai dokumen yang dimiliki.

“Dari batas-batas yang disebutkan (ahli waris Timan,red) ada yang berbeda dengan dokumen yang kita miliki. Sehingga, akan disampaikan dalam persidangan,” kata Robby. (rud)