Daerah

Wujud Kemandirian Desa dengan Wisata Desa serta Pelaksanaan Ketertiban umum Di Kabupaten Gresik

×

Wujud Kemandirian Desa dengan Wisata Desa serta Pelaksanaan Ketertiban umum Di Kabupaten Gresik

Sebarkan artikel ini

 

Gresik,Sekilasmedia.com – Dalam mewujudkan kemandirian desa dengan pemanfaatan potensi desa yang ada, selain sumber pendapatan tetap. Adanya wisata desa akan membuka ruang usaha baru melalui pemberdayaan masyarakat dengan tetap memperhatikan ketertiban umum.

Maka diperlukan aturan hukum agar program tersebut berjalan. Hal ini mendorong DPRD Kabupaten Gresik melalui 2 orang anggotanya dari Fraksi Amanat Persatuan- PPP yaitu H. Khoirul Huda dan Hj. Lilik Hidayati mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap IV tahun 2022, pada Sabtu ( 23/7/2022).

Kegiatan sosialisasi ini diadakan di kediaman Hj. Lilik Hidayati di Jalan Sunan Giri Kelurahan Kawisanyar Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.

H. Khoirul Huda mengungkapkan bahwa di pusat, breakdown dari ketatanegaraan diatur dalam peraturan-peraturan yang diatur dalam tata kenegaraan kita yang melindungi segenap bangsa Indonesia yang beragam ini. Begitu juga ditingkat kabupaten terdapat peraturan daerah.

Hari ini, sambung Anggota Komisi 4 DPRD Gresik disosialisasikan 3 perda, diantaranya perda No.2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, perda No. 4 Tahun 2021 tentang pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri dan perda No. 7 Tahun 2021 tentang desa wisata.

Terkait keberadaan 11 Desa di Kecamatan Kebomas, menurutnya diatur dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014. Undang-Undang ini yang mengatur tentang hak Desa.

BACA JUGA :  Aksi Hurug Hurug Simulasi Demo Didepan Pemkab Tulungagung, Guna Pengamanan KPU 2024

Adapun sumber-sumber pendapatan tetap yang diterima desa selama ini, menurut Khoirul Huda antara lain, Dana Desa (DD) yang anggarannya bersumber dari pemerintah pusat. Yang mana besaran alokasi penerimaan tergantung desanya, jika luasan wilayah besar, jumlah penduduk besar dan tingkat kemiskinan besar, maka alokasi DD yang diterimakan akan besar.

Kemudian ada alokasi dana desa (ADD) yang diatur dalam Perbup, salah satunya terkait kesejahteraan kades dan perangkat desa, namanya Siltap yang bersumber dari APBD Kabupaten. Dan dana bagi hasil bersumber dari retribusi dan pajak. Sesuai peraturan yang ada, 10 persen dari perolehan hasil retribusi dan pajak harus dibagikan ke desa.

” Sumber pendapatan desa lainnya, bisa diambil dari penggalihan potensi desa lainnya yang mendatangkan pemasukan desa dan mensejahterakan masyarakat desa, melalui pemberdayaan masyarakat desa,” ujarnya.

Seperti desa mandiri, yang bisa memanfaatkan potensi yang ada seperti Desa wisata di Desa Sekapuk dengan setiginya, lalu Desa Ponggok di Tegal Jawa Tengah.

Sementara itu, anggota Komisi 2 DPRD Gresik Hj. Lilik hidayati menganggap penting adanya peraturan daerah yang mengatur tentang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat agar masyarakat Kabupaten Gresik merasa aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

” Ada ruang-ruang dimana negara dalam hal ini pemerintah daerah bisa memberikan perlindungan atas hak pribadi warganya di tempat umum dengan menciptakan ketentraman dan ketertiban umum, yang melibatkan semua stakehokder yang ada,” timpalnya.

BACA JUGA :  Ruas Pantai Kunci, Memerlukan Perhatian Pemerintah Kalimantan Tengah

Salah seorang warga asal Kelurahan Lumpur Gresik bernama Fatikh mengeluh terkait lantaran bus pariwisata peziarah Makam Syekh Maulana Malik Ibrahim jarang masuk ke tempat itu, dampaknya para pemilik outlet dagangannya tidak laku.

“Jarang ada bus pariwisata yang mau masuk ke tempat parkir yang sudah disediakan. Padahal tempatnya luas. Karena jarang ada bus, maka penjual juga mengeluh karena dagangannya tidak laku, sepi pengunjung. Mohon bapak ibu dewan bagaimana solusinya, agar pedagang juga untung” ungkap Fatikh.

Keluhan itu langsung dijawab Lilik. Lilik berujar akan segera melakukan koordinasi dengan Dishub Gresik dan Disparekrafbudpora Gresik untuk mencari solusi terbaik.

“Kami bersama pak H.Huda akan segera melakukan koordinasi untuk mencarikan solusi terbaik” ujar Lilik diamini Khoirul Huda.

Pada kesempatan ini Hj. Khoirul Huda yang didampingi Hj. Lilik Hidayati berharap,” Semoga perda ini bermanfaat untuk masyarakat Gresik serta pertemuan tentunya mendapatkan ridho Allah SWT.”

Selain melibatkan masyarakat setempat, sosper juga dihadiri Ketuap PAC PPP Kebomas Mustofa Kamil serta kader PPP SE Kecamatan Gresik dan Kebomas. (rud)