
Gresik, Sekilasmedia.com – Perintah Kapolri untuk memberantas judi online maupun judi darat dan narkoba langsung direspon oleh jajaran Polres Gresik.
Dimana Polres Gresik berhasil meringkus puluhan pelaku kejahatan judi online dan narkoba di wilayah hukumnya.
Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Azis dalam keterangan persnya pada Rabu (24/8/2022), mengungkapkan Polres Gresik telah berhasil mengungkap kasus judi dan narkoba pada bulan Agustus ini.
” Judi online 3 kasus dengan 3 tersangka yang diamankan, barang bukti 3 unit hp dan satu atm, ” katanya.
Disamping itu, Satnarkoba selama operasi narkoba berhasil mengungkap 25 kasus dengan jumlah tersangka 32 orang. Adapun barang bukti yang disita sabu 35,15 gram dan pil koplo 317 butir.
Selanjutnya diungkap 2 kasus pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti berupa hp dan dompet selama tanggal 15 -24 Agustus.
Terkait kasus narkoba, AKBP M. Nur Azis menjelaskan wilayah terbanyak yang berhasil diungkap yakni Menganti, Driyorejo dan kota.
Kemudian sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba dan menumbuhkan kesadaran akan bahaya narkoba bagi generasi muda di kota Pudak, Polres Gresik, salah satunya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat di berbagai kegiatan baik melalui majelis taklim, pondok pesantren, kampus, sekolah-sekolah bahkan sampai desa-desa, paparnya.
Untuk itu, Kapolres Gresik berharap, ” Agar masyarakat khususnya generasi muda tidak terjerumus dalam bahaya narkoba maupun judi (online maupun darat). Karena kejahatan apapun akan ditangani sesuai aturan dan ditindak tegas sesuai prosedur yang ada.” (rud)






