Mojokerto,Sekilasmedia.com-Hanya butuh waktu 12 hari, sejumlah 31 tersangka kasus narkoba diamankan Satreskoba Polres Mojokerto dan Polsek jajaran dalam Operasi Tumpas Semeru 2022 . Dari 31 pelaku, satu di antaranya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020 lalu, dan satu lagi seorang perempuan.
Dalam konferensi pers Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, DPO atas nama Haris (23) yang diamankan pada, Selasa (30/9/2022) sekira pukul 00.05 WIB di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti berupa sabu seberat 2,11 gram. Saat hendak diamankan, pelaku melawan petugas dan melarikan diri, sempat memanjat tembok dan akhirnya jatuh.
Ketika petugas melakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 2,11 gram. Ini merupakan tersangka DPO Satnarkoba Polres Mojokerto dari Polsek Ngoro sejak tahun 2020,” terang Kapolres Rabu (7/9/2022).
Pelaku, Nurcholis (29). diamankan pada, Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 16.00 WIB di Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti seberat 12,12 gram.
“Dari 31 pelaku tersebut, ada 26 kasus yakni 30 pelaku laki-laki dan satu pelaku perempuan. Ini merupakan hasil Operasi Tumpas Semeru 2022 yang berlangsung selama 12 hari yakni mulai tanggal 22 Agustus sampai 2 September 2022. Dengan sasaran sabu, inex, ganja, heroin, putaw, psikotropika dan obat keras berbahaya,”jelasnya.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni sabu seberat 42,29 gram, pil double L sebanyak 11.960 butir, Handphone (HP) sebanyak 26 buah, sepeda motor sebanyak enam unit, timbangan dua unit dan uang tunai sebesar Rp3.440.000.
Masih kata Kapolres, para pelaku dengan usia 19-24 tahun sebanyak 10 pelaku dan usia 25-64 tahun sebanyak 21 pelaku dengan pekerjaan terbanyak adalah swasta.
Atas perbuatannya Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(wo)