
Batu, Sekilasmedia.com – Kerja Cerdas Tim Penyidik Kejari Batu hari ini melaksanakan tindakan pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara TPK penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa BPHTB dan PBB tahun 2020. Diketahui dari total 19 wajib pajak (WP) , 13 WP beramai-ramai mengembalikan uang kekurangan pembayaran pajak BPHTB dan PBB ke Kejaksaan Negeri kota Batu. Selasa (27/9/2022) siang.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Kejari batu hari ini turut hadiri Kasi Intel (Kepala Seksi Intelejen) Edi Sutomo, SH, MH, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Endro Riski Erlazuardi, SH, MH, Kasubsi Penyidikan Pidsus, Afrid Sundoro Putro, SH, bersama Putri Perwakilan Bank Mandiri Cabang Batu
Edi Sutomo memaparkan langkah cerdas tim penyidik Kejari Batu Berdasar pada laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Propinsi Jawa Timur Nomor : SR-548/PW 13/5/2022 tanggal 25 Agustus 2022, yang menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.084.311.510 (satu miliar delapan puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu limaratus sepuluh rupiah),” papar Edi.
“Selisih pembayaran PBB dan BPHTB yang terjadi akibat perbuatan penurunan NJOP (nilai jual objek pajak) secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka AFR dan tersangka J, dan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan oleh Kejari Batu” ujarnya
“Tim Penyidik Kejari Batu hari ini melaksanakan upaya pemulihan keuangan negara dengan memanggil dan meminta pembayaran atas selisih BPHTB dan/atau PBB dari para wajib pajak sesuai dengan data yang kami peroleh dalam tahap penyidikan, dari 19 orang wajib pajak Yang dipanggil Tim Penyidik Kejari , 13 wajib pajak hadir dan mengembalikan kekurangan pembayaran BPHTB dan PBB sesuai temuan BPKP, totalnya 873.835.900 dengan nilai yang bervariasi.” ungkapnya
Dihadapan Puluhan awak media, uang tunai sejumlah Rp.873.835.900 yang disita tim Penyidik Kejari Batu diserah terimakan kepada Putri selalu perwakilan Bank Mandiri Cabang Batu yang kemudian akan disetor ke Rekening titipan Kejaksaan Negeri Batu dan akan dipergunakan sebagai barang bukti (BB) untuk persidangan perkara TPK atas nama tersangka AFR dan J” tandasnya
Tim Kejari Batu akan tetap berusaha agar seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara ini dapat dipulihkan sambil terus melakukan pendalaman dalam perkara ini.
“Selain kerja keras dalam penanganan tindak pidana korupsi diperlukan juga Kerja Cerdas , jadi tidak hanya melakukan pemidanaan saja tapi juga harus melakukan pemulihan kerugian keuangan negara” tegasnya (Tyo)






