
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Sidang putusan terhadap Mustofa Kamal Pasa (MKP) mantan bupati Mojokerto 2010-2018 dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PN Tipikor Surabaya pada Kamis(22/9/2022), akhirnya Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Marper Pandiangan S.H, M.H menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda 5 miliar dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp.17 miliar.
” Apabila dalam satu bulan setelah mempunyai ketetapan hukum, MKP tidak mampu membayar denda dan kerugian negara maka harta bendanya akan disita oleh negara kalau tidak mencukupi maka akan akan diganti hukuman penjara selama 1,4 tahun dan 2 tahun penjara,’ terang Ketua Majelis Hakim ketika membacakan putusan.
Vonis Majelis Hakim ini, sama dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK , yang menuntut MKP dengan hukuman 6 tahun penjara, denda 5 miliar subsider 1,4 tahun dan mengembalikan uang 17 miliar subsider 4 tahun kurungan penjara.
Selain itu, puluhan mobil dan puluhan bidang tanah, aset milik keluarga MKP juga dirampas oleh Negara diantaranya pabrik CV MUSIKA dan Rumah adik mantan Bupati MKP. (Red)





