
Gresik,Sekilasmedia.com – Pada hari ini, warga petani Desa Tambakrejo Kecamatan Duduksampean yang tergabung dalam Aliansi Petani mendatangi Dinas Pertanian Kabupaten Gresik karena tak kunjung adanya penyelesaian terkait transparansi inventaris aset bantuan alsintan Gapoktan Desa Tambakrejo sebelumnya.
Kehadiran Aliansi Petani Desa Tambakrejo didampingi Kuasa Hukumnya di Dinas Pertanian ditemui langsung oleh Baktiar Gunawan Hutabarat, Kepala Bidang Sarana, Prasarana dan Penyuluhan Dinas Pertanian di gedung kantor dinas pertanian pada Jumat (16/9/2022).
Menurut Kuasa Hukum Aliansi Petani Tambakrejo, M. Sodikin SH, kehadiran para petani kali ini untuk menanyakan inventaris aset bantuan alsintan yang belum dilaporkan. Dimana bantuan alsitan tersebut bisa memberikan kemanfaatan bagi para petani yang tergabung dalam Gapoktan Desa Tambakrejo.
” Seyogyanya, para petani ini yang seharusnya mendapatkan kemanfaatan atas bantuan tersebut, justru sudah lebih dari 6 bulan teriak meminta kejelasan aset-aset gapoktan, yang belum bisa petani rasakan selama ini,” katanya.
Sodikin mengungkapkan seperti halnya, mesin open padi yang dibiarkan mangkrak tidak dimanfaatkan selama bertahun-tahun. Alat mesin oven padi tersebut sebenarnya berkapasitas 10 ton, namun diilustrasikan kapasitas padi petani hanya 2 sampai 5 ton saja. Jelas dengan kapasitas seperti itu tidak akan over kapasitas.
Disamping itu, juga persoalan hibah bantuan alsintan yang diduga mal administrasi yang harus dibuka secara terang benderang, karena anggaran alokasinya sudah jelas dari pemerintah, baik kabupaten, propinsi, maupun pusat.
” Petani bukan tidak butuh mesin oven padi, namun karena dikuasai dan berada pada lahan gapoktan lama telah menjadi persoalannya,” tandasnya.
Sementara itu, Baktiar Gunawan Hutabarat, Kepala Bidang Sarana, Prasarana dan Penyuluhan Dinas Pertanian menyampaikan bahwa surat hibah tersebut yang pegang adalah Ketua Gapoktan Lama, seharusnya surat hibah tersebut disampaikan kepada Ketua gapoktan Baru. Namun tidak pernah ada salinan surat hibah, yang diserahterimakan kepada Gapoktan baru.
Disebutkan bahwa ada tiga rangkap salinan surat hibah, diantaranya adalah arsip, Dinas dan gapoktan. Jadi harusnya Gapoktan lama itu serahterimakan secara keseluruhan data arsip administrasinya.
Bakhtiar juga menjelaskan kalau alsintan tersebut hibah propinsi secara otomatis berkas arsip ada di pertanian propinsi.
” Maka dari itu, gapoktan baru lakukan list aset gapoktan dan kita sama-sama sidak lapangan. Baik Gapoktan baru, Gapoktan lama serta warga aliansi petani di tambak rejo,” pintanya.
Bakhtir juga menceritakan bahwa dulu sempat 2 orang dari Dinas pertanian Gresik diperiksa untuk dimintai keterangan terkait administrasi aset bantuan alsintan oleh Kementrian Pertanian untuk Gapoktan Desa Tambakrejo. Dalam keterangannya juga menyampaikan bahwa aset-aset hibah pemerintah atau dinas, ada semua dan lengkap.
Namun jika Gapoktan baru dan warga petani meminta salinan terkait arsip- arsip tersebut, akan kita berikan dengan dikonfrontir pada aset-aset yang ada, pungkas Kabid sarpras pertanian.
Pada kesempatan ini, ada salah satu petani menuturkan, ” Kami menanyakan dan mengadukan persoalan Alsintan Gapoktan Tambakrejo periode 2011-2019 tersebut sudah berkali kali, namun tidak patah semangat untuk mempertanyakannya. Karena peralihan kepengurusan gapoktan tersebut sudah cukup lama. Dari tahun 2020 -2022 kok tidak kunjung ada penyelesaian keseluruhan berkas dan aset. Ada apa?
” Jika satu tahun ada pemasukan dari hasil alsintan di mana keuangannya? Apalagi alsintan tersebut sudah bertahun-tahun berada di gapoktan lama. Warga petani ini sudah jelas kok yang diadukan apa? Kok lambat sekali prosesnya?,” ungkapnya.
Warga petani Desa Tmbakrejo sudah siap lakukan demo jilid 2 , jika kasus ini tak kunjung di proses hukum, tandas warga. (rud)






