
Jombang, Sekilasmedia.com – Diduga tidak adanya singkronisasi dengan pihak terkait, yaitu antara Kades Kalangsemanding dengan Camat Perak dan pihak Bank Jombang perlu dicurigai, ada apa.. ? Pasalnya kelanjutan pemberitaan terkait dugaan penarikan kembali dana bantuan BLT-DD yang telah diterima oleh salah satu KPM di Desa Kalangsemanding Kecamatan Perak Kabupaten Jombang yang tayang pada : 1) 24/9/2022 (16.37 wib) Miris, BLD DD Telah Diterima KPM Diambil Lagi Oleh Salah satu Oknum Pemdes ; 2) 26/9/2022 (13.10 WIB) Pemdes Tidak Mengetahui Data Double BPNT dan BLT DD
Kami awak media bersama tim mendatangi Bank Jombang Perak, Senin (26/9/2022) sekitar pukul 9.30 wib dan mendatangi kantor Kecamatan Perak untuk menemui WidionoCamat Perak, Selasa (27/9/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi yang kami dapat dari pihak Bank Jombang Perak bahwa memang ada berita acara dari pihak Pemdes Kalangsemanding tertanggal 14/9/2022 adanya perubahan data penerima BLT DD yaitu 6 calon KPM, namun pihak bank disini hanya sebagai fasilitator penyalur dana.
“Ini kita punya dasar itu dari desa dan ini sudah ada berita acara ada juga tandatangan dari Kecamatan ini yang atas nama ibu Sulastri diganti dengan Adilla karena sudah menerima bantuan lain, berita acara yang kami terima tertanggal 14 September 2022 berita acara perubahan nama calon KPM penerima BLT DD sebanyak 6 orang, ” ungkap salah satu pihak bank Jombang Perak dalam memberikan informasi.
“Kami tidak punya wewenang untuk menarik dana tersebut, karena kami disini hanya sebagai fasilitator penyalur dana saja,”imbuhnya.
Kemudian awak media bersama tim mendatangi kantor Kecamatan Perak untuk mencari informasi yang lebih jelas lagi. Widiono Camat Perak menyatakan bahwa mengetahui adanya pemberitaan di media sosial hari Minggu, 25/9/2022.
“Saya itu baru tau di media ada berita tentang Desa Kalangsemanding itu hari Minggu kemarin dan saya menegur Kepala Desa Kalangsemanding dan mengatakan kepada saya hal tersebut adalah kesalahan administrasi, ” Kata Widiono.
“Saya tidak merasa menandatangani berita acara penarikan dana BLT DD tersebut, yang saya tandatangani adalah berita acara perubahan nama penerima bantuan itupun jauh hari sebelum ada pencairan, desa mengajukan berita acara perubahan data KPM, ” jelas Widiono.
Melalui sambungan telepon Selasa,27/9/2022 Ketua BPD kepada awak media menyatakan bahwa merasa tidak pernah menandatangani berita acara penarikan dana BLT DD yang telah diterima oleh salah KPM, dan juga menegaskan pernah menandatangani berita acara perubahan nama calon KPM penerima BLT DD karena telah Double di bantuan sosial lainnya sebelum pencarian dana bantuan BLT DD. *(Kay)






