
Denpasar,Sekilasmedia.com
Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang Tindak Pidana Korupsi kupon BBM Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Denpasar, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor, Rabu (12/10).
Duduk sebagai terdakwa Wayan Sudiasa alias Unyil (48), dengan agenda sidang pemeriksaan saksi. Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Putu Sudariasih, didampingi dua Hakim Anggota Gede Putra Astawa dan Nelson.
Adapun keempat saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Putu Gede Budiada, Ni Kadek Sri Hartini, Komang Sumastra dan Kadek Hendriana.
“Saksi ini membenarkan, PT Ayu Sari Pertiwi bekerjasama dengan DLH Kota Denpasar, dalam pengadaan BBM solar bersubsidi yang digunakan untuk pengisian truk pengangkut sampah pada tahun 2021,” terang Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha dalam keterangan tertulisnya.
Dalam kasus ini, terdakwa Unyil sengaja melakukan perbuatan menyalahkan kewenangannya yang ada padanya. Yaitu mengatur operasional armada dengan memberikan kupon solar agar dapat memerintah para sopir melakukan pengangkutan sampah.
“Jadi para sopir truk DLH hanya dapat menukarkan 1 kupon dengan 10 liter solar dan tidak boleh diganti dengan uang. Namun pada praktek nya kupon tersebut malah ditukarkan uang oleh terdakwa,” tandasnya.
Eka Suyantha menambahkan, untuk persidangan selanjutnya akan diadakan pada Rabu, 19 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi. SN.