Daerah

Bupati Gresik Larang Peredaran Rokok Ilegal Di Kota Pudak

×

Bupati Gresik Larang Peredaran Rokok Ilegal Di Kota Pudak

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com– Dalam rangka memutus maraknya peredaran rokok ilegal yang merugikan negara di Kota Pudak, pemerintah daerah Kabupaten Gresik bersama Forkopimda melakukan sosialisasi sosialisasi dana hasil cukai dan barang kena cukai ilegal.

Acara ini berlangsung di pelabuhan Syahbandar Gresik pada Selasa (15/11/2022), dan dihadiri sekitar 250 pedagang kelontong sekitar lokasi pelabuhan Gresik tersebut.

Sebagai narasumber Bupati Gresi Fandi Akhmad Yani, Kepala Bea Cukai Gresik Wahjudi Atrianto, Kanit Tipikor AKP Ketut mewakili Kapolres Gresik, Perwakilan Dandim 0817 Letkol inf Ahmad Saleh Rahanar dan Kasatpol PP Suprapto.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani pada kesempatan ini melarang peredaran rokok ilegal karena merugikan negara.

“Pada dasarnya adalah bagaimana kita menciptakan Kabupaten Gresik yang bebas dari rokok ilegal. Karena rokok ilegal tidak membayar cukai kepada negara. Nah, dana bagi hasil cukai ini adalah salah satu tulang punggung anggaran kita,” katanya.

BACA JUGA :  Bakorwil Malang Terus Bersinergi dan Berkolaborasi Wujudkan Solusi Penguatan Pendidikan Vokasi

Menurut Gus Yani sapaan akrab Bupati Gresik, bahwa dana bagi hasil cukai nantinya akan digunakan di berbagai sektor. Mulai dari pembangunan rumah sakit baru dan pemberdayaan masyarakat lewat beberapa dinas terkait.

Disampaikan juga, bahwa sosialisasi ini juga menjadi upaya mencegah pelabuhan Gresik, digunakan sebagai lokasi penyebaran rokok ilegal.

“Mudah-mudahan di pelabuhan ini tidak ada jalur perdagangan rokok ilegal. Sekali lagi karena hal ini merugikan kita.” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik Wahjudi Atrianto juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal adalah tanpa cukai, cukai palsu, bekas, berbeda atau merek tidak ada.

BACA JUGA :  BUPATI LUMAJANG UCAPKAN SELAMAT DATANG BUAT PESERTA JSN DIPENDOPO.

Wahjudi juga mengajak untuk seluruh warga Gresik terutama yang memiliki toko kelontong, agar bersama-sama memerangi rokok ilegal. Apabila warga menemui rokok dengan ciri yang disebutkan tadi, dapat langsung menghubungi Kantor Bea Dan Cukai Gresik.

“Saya minta kerjasamanya untuk bisa memberantas rokok ilegal di wilayah Gresik ini. Bisa langsung menghubungi call center bea cukai, atau langsung mampir ke kantor kami.” katanya.

Nantinya rokok ilegal yang sudah ditemukan akan di proses sesuai ketentuan, dan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Wahjudi juga menambahkan jika dana bagi hasil cukai rokok secara nasional besarannya 2 persen dari Rp. 2800 Triliun atau Rp. 14 T, kemudian didistribusikan ke Kabupaten/kota di Indonesia. Hal ini sesuai PMK No.2/OMK.07/2022. (rud)