
Badung,sekilasmedia.com-
Kegiatan normalisasi Tukad Mati berupa pengerukan dan pembersihan sedimentasi untuk menanggulangi banjir dihentikan yang terhitung mulai Jumat 4 November 2022.
Dilansir dari WartaBali, tiga alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung, berupa dua unit ampibi excavator dan satu unit spider excavator telah ditarik.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Badung, IB Surya Suamba dikonfirmasi membenarkan dengan penarikan tiga alat berat dan menghentikan kegiatan normalisasi Tukad Mati tersebut.
“Ya benar, kita mendapat teguran dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida. Intinya kita belum diizinkan melakukan normalisasi Tukad Mati,” kata Suamba.
Menurutnya, normalisasi tersebut sangat mendesak untuk mencegah banjir akibat luapan TuKad Mati. Namun sebelum dilakukannya normalisasi pihaknya telah meminta izin kepada BWS secara lisan yang dilanjutkan dengan dilayangkannya surat permakluman pelaksanaan normalisasi.
“Kita sudah bersurat, jika tidak ada tanggapan kita akan balik bersurat dan memohon agar BWS mau melakukan normalisasi,” terangnya,
Dijelaskan, jika Tukad Mati yang memang kewenangannya ada di BWS, saat ini mengalami pendangkalan akibat endapan sedimentasi. Kondisi ini yang menjadi penyebab meluapnya air dari Tukad Mati saat turun hujan tinggi.
“Kita hanya melakukan normalisasi bukan hal lain dan ini untuk mencegah banjir,” jelasnya.
Lanjut ditambahkannya, jika pihaknya diminta untuk mengajukan pengajuan Surat Permohonan Rekomendasi Teknis Izin Penggunaan Sumber Daya Air.
“Padahal kegiatan yang kita lakukan ini tidak ada hubungannya dengan penggunaan dan pengelolaan sumber daya air di Tukad Mati,” tandasnya. SN.






