Daerah

Dua Anggota DPRD Gresik Asal PPP Sosialisasi Tiga Perda

×

Dua Anggota DPRD Gresik Asal PPP Sosialisasi Tiga Perda

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com – Sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap VI tahun 2022 kali ini, anggota DPRD Kabupaten Gresik asal fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H. Khoirul Huda dan Hj. Lilik Hidayati menyajikan 3 Perda pada Minggu (20/11/2022), bertempat di rumah Hj. Lilik Hidayati Desa Kawisanyar Kecamatan Kebomas Gresik.

Adapun ketiga perda tersebut yakni Perda No. 3 Tahun 2021 tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, Perda No. 6 Tahun 2019 tentang sistem penyelenggaraan perlindungan anak dan Perda No. 16 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat.

Khoirul Huda mengatakan kegiatan sosialisasi perda ini merupakan wujud tugas dan fungsi DPRD membuat peraturan daerah (legislasi) sesuai amanat Undang-Undang di atasnya.

” Perda ini mengakomodir hal-hal yang menyangkut hajad hidup atau kepentingan masyarakat. Dan pemerintah daerah menuangkan dalam bentuk peraturan daerah dan peraturan Bupati dalam pelaksanaannya,” terangnya.

BACA JUGA :  Komisi IV DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja di Polbangtan Malang

Seperti halnya, dalam kehidupan sehari-hari kita semua sebagai anggota masyarakat yang majemuk ini sikap toleransi sangat penting. Kemajemukan ini, bisa dilihat adanya perbedaan agama, ras, dan suku.

” Agar kemajemukan tidak menimbulkan friksi di masyarakat maka dibuatlah peraturan daerah oleh pemerintah daerah bersama DPRD. Perda No. 16 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan toleransi bermasyarakat,” ungkap Huda.

Sementara itu Hj. Lilik Hidayati mencermati terkait masalah sampah di Kabupaten Gresik khususnya sampah dari materi plastik. Dimana menurutnya sampah plastik akan terurai habis oleh alam dalam waktu ratusan tahun. Selain itu sampah plastik dapat mencemari lingkungan dari bahan penyusunnya.

BACA JUGA :  Semarak, Puluhan Pengusaha Kopi Ramaikan Kampung Kopi

Maka dari itu, kemudian pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan berbagai upaya menanggulangi sampah khususnya sampah plastik sekali pakai, seperti pemilahan, pengangkutan sampai penampungan sampah. Bahkan sosialisasi ke desa-desa agar masyarakat tahu akan dampak bahaya pencemaran lingkungan karena sampah plastik, paparnya.

Selain itu, tambah Lilik Hidayati bahwa y pentingnya perlindungan terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa baik fisik, mental maupun sosial secara konprehensif, sistematis dan berkelanjutan oleh seluruh pemangku kepentingan.

Dan berbagai upaya perlindungan anak secara preventif, rehabilitatif, kuratif dan represif serta proses pencegahan, pengurangan resiko dan penanganan kasus pemulihan agar anak bisa tumbuh dan berkembang melalui koordinasi dan cara kerja yang sistematis.

” Maka peran pemerintah daerah sangat penting karena disini merupakan kewajiban dan tanggungjawabnya,” pungkas Lilik. (rud)