Daerah

Satreskrim Polres Jombang Tangkap Pelaku Penculikan Anak Dibawah Umur

×

Satreskrim Polres Jombang Tangkap Pelaku Penculikan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Jombang,sekilasmedia.com – Sat Reskrim Polres Jombang menangkap pelaku penculikan anak dibawah umur. Korban adalah warga Desa Sambong, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Hal tersebut sesuai dengan keterangan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, saat Pers Rilis di halaman Lobi Reskrim Polres Jombang, Jumat (25/11/22)

Motif kejadian tersebut berawal atas perkenalan di medsos kemudian korban cerita tentang kelu kesahnya. Setelah itu tersangka yang berstatus duda, menjemput korban (15) & di bawa ke Jakarta. Motif nya adalah tersangka tertarik pada korban untuk dinikahi. Korban disekap sejak 15 Agustus.

BACA JUGA :  Mudik Aman Berkesan, Polres Mojokerto Berangkatkan 3 Bus Mudik Balik Gratis Tujuan Jakarta

Menurut Giadi, berawal dari laporan tentang anak yang hilang, akhirnya dilakukan penyelidikan. Dan menurut beberapa informasi yang dihimpun, anak tersebut dijemput seseorang.

Setelah dilakukan penyelidikan yang panjang, ternyata anak tersebut dibawa ke Jakarta, tepatnya di daerah Ciledug.

Setelah itu dilaksanakan pemberangkatan tim yang di pimpin Kasatreskrim untuk melaksanakan penyelidikan ke Ciledug Polda Metrojaya. Setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari, didapatkan informasi anak tersebut disekap & dikunci dari luar. Akhirnya korban di evakuasi dan dilakukan penangkapan pada tersangka.

BACA JUGA :  210 Personil Dishub Siap Kawal Arus Lalu Lintas Nataru

“Dalam waktu evakuasi dan perjalanan pulang ke Jombang, korban sempat mengatakan kalau dia disekap dan disetubuhi. Juga di perlakukan tidak manusiawi, dikasih makan 1 kali dalam sehari,” ujarnya.

“Tersangka kita kenakan pasal 332 KUHP membawa lari anak di bawa umur dengan ancaman 9 tahun penjara. Kemudian kita akan berkoordinasi dengan jaksa dan satgas PPA terkait undang undang perlindungan anak,” pungkasnya.