Daerah

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkot Mojokerto Gelar Rapat Kordinasi dan Evaluasi SPBE

×

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkot Mojokerto Gelar Rapat Kordinasi dan Evaluasi SPBE

Sebarkan artikel ini
Narasumber saat memberikan pemaparan tentang SPBU

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Guna mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, pemerintah Kota Mojokerto menggelar Rapat koordinasi monitoring dan evaluasi SPBE Tahun 2022 dan persiapan menghadapi evaluasi SPBE Tahun 2023 bertempat di gedung Sabha Mandala Madya, pada Rabu 30 November 2022.

Seperti diketahui, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau yang biasa disebut dengan e-government adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat, dan pihak-pihak lainnya.

Dalam kesempatan rapat kordinasi kali ini Walikota Mojokerto Hj Ika Puspita diwakili oleh Kepala Dinas ( Kadis ) Kominfo dan Informatika kota Mojokerto Santi Ratnaning Tias, dan diikuti perwakilan dari semua OPD kota Mojokerto. Selain itu, juga dihadirkan narasumber Tony D Susanto ph.D Staf ahli KemenPAN dan juga sebagai Dosen aktif ITS.

Diawal acara Kadis Kominfo kota Mojokerto Santi Ratnaning Tias mengatakan, tujuan menggelar Rapat koordinasi monitoring dan evaluasi SPBE kota Mojokerto adalah untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja yang lebih baik. Meskipun saat ini kota Mojokerto termasuk dalam kategori indek penilaian baik.

” Seperti kita lihat, Indek penilaian SPBE tahun 2021 kota Mojokerto yaitu 2, 92 dan nilai ini masih kategori baik,” ucap Santi.

Sementara itu, narasumber Tony D Susanto ph.D
Staf ahli KemenPAN dan juga sebagai Dosen aktif ITS, dalam kegiatan kali menyampaikan bahwa soal SPBE kedepannya bakal ada RUU pemerintahan digital, dalam tranformasi digital organisasi pemerintah daerah dituntut untuk menjadi digital e-government,” terang Tony.

Masih kata Tony, tujuan dari pemanfaatan TIK ( Teknologi Informasi dan Komunikasi) adalah untuk pekerjaan indikator mudah dicapai. Sedangkan, perangkat evaluasi SPBE ini dilakukan sesuai dengan Permenpan-RB No.59/2020 tentang pemantauan dan evaluasi SPBE.

Lebih lanjut Tony menjelaskan, SPBE akan berhasil apabila ada kebijakan internal tata kelola SPBE, ketika OPD ada layanan publik online, ini merupakan tanggung jawab sekretaris dinas dan juga bagian hukum, selain itu harus ada perencanaan strategi SPBE. Setelah itu dilanjutkan dengan teknologi informasi dan komunikasi serta penyelenggara SPBE,”pungkas Tony.( Wo/ adv)