TENTARAKU

Danramil 03/Tembelang Hadiri Sosialisasi Tindak lanjut Hasil penetapan Tarif sewa Tanah

×

Danramil 03/Tembelang Hadiri Sosialisasi Tindak lanjut Hasil penetapan Tarif sewa Tanah

Sebarkan artikel ini

 

JOMBANG, Sekilasmedia.com-Danramil 0814-03/Tembelang menghadiri undangan Sosialisasi Sosialisasi Tindak lanjut Hasil penetapan Tarif sewa Tanah.dari Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang bertempat di Balai Desa Pulogedang Kecamatan Tembelang Kab. Jombang, Selasa (27/12/2022).

 

DWI ARIYANI dari BPKAD Kab. Jombang menyampaikan penjelasan tentang Sosialisasi Tindak lanjut Hasil penetapan Tarif sewa Tanah milik Pemda Jombang untuk warga Masyarakat yang menempati tanah milik Pemda , namun persyaratan harus sesuai aturan diantaranya yang telah di sepakati, bidang tanah itu ada di desa Pulogedang, “jelasnya.

 

Hasil dari penyuluhan Tim dari Sekda Jombang: disepakati antara Desa Pulogedang dan Masyarakat . Sementara itu Danramil 03/Tembelang menyampaikan, bahwa TNI saat ini sudah terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam kerjasama MoU dengan (Badan Pertanahan Nasional (BPN) ikut mendampingi dalam proses pembuatannya.

BACA JUGA :  Kompak, Satgas TMMD Bersama Rakyat Angkut Material

 

 

Kelengkapan kepemilikan tanah tentu akan mengurangi permasalahan atau gesekan tentang hak tanah dalam kehidupan warganya.

 

Tampak hadir dalam Sosialisasi Tindak lanjut Hasil penetapan Tarif sewa Tanah

Tim dari Sekda Jombang:

– DWI ARIYANI dari BPKAD Kab. Jombang

– LILIES dari Inspektorat Kab. Jombang

– ARFANDY Bag Hukum Sekretariat Daerah Kab. Jombang. – Kejaksaan Negeri Jombang Ibu HANI ADI ASTUTI, S.H.M.Hum Kasidatun. – Kejaksaan Negeri Jombang Ibu ANJAS MEGA Kabusidatun.

BACA JUGA :  Isi Waktu Istirahat Di sela Giat TMMD Anggota Koramil 0814/16 Bareng Komsos Bersama Warga

– BPN Kab. Jombang

Camat Tembelang AGUS SANTOSO S. sos.

Kapolsek Tembelang AKP DANDUNG SETIAWAN, S.H. M.H.

Danramil Tembelang Kapten Chb. SUGENG

Kades Pulogedang EKO ARIYANTO, S. H. beserta perangkat desa.

Bhabinkamtibmas BRIPKA DADANG MURTANTO,BABINSA SERTU DJARIJANTO

Warga yang menempati tanah milik Pemda Kab. Jombang di Dusun/ Desa Pulogedang.

 

 

“Sambutan Dari Kasidatun yang intinya : masyarakat mengikuti saja proses yang berjalan agar tidak terjadi pelanggaran hukum.,Sambutan dari Kapolsek Tembelang yang intinya : Masalah tanah sangat rawan maka dari itu masyarakat yang menempati tanah tersebut harus minta ijin ke pemerintah dan mengikuti aturan yang berlaku agar tdk terjadi pelanggaran hukum”. Pungkasnya. (Pendim0814)