
Gresik, Sekilasmedia.com – Dalam rapat paripurna, pada Rabu (14/12/2022), DPRD Kabupaten Gresik menyampaikan rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Kegiatan ini, dilaksanakan di ruang paripurna gedung DPRD Gresik yang dihadiri Ketua DPRD Gresik, Wakil Pimpinan DPRD, Bupati Gresik dan anggota DPRD Gresik.
Wakil Pimpinan DPRD Gresik Ahmad Nurhamim pada kesempatan ini menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna hari ini, DPRD Kabupaten Gresik mengusulkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
“Usulan tersebut sebagai perwujudan kepastian hukum bagi pemkab Gresik dalam membentuk ranperda tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah,” ujarnya.
Ahmad Nurhamin berharap dalam pembahasan ranperda inisiarif DPRD ini, dapat dibahas bersama pemerintah daerah, sebagaimana yang diatur dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik Muchamad Zaifudin mewakili Wakil Ketua Bapemperda DPRD Gresik Achmad Kusrianto Pujiantoro dalam sambutannya mengatakan bahwa salah satu fungsi DPRD ialah fungsi legislasi. Dimana fungsi legislasi merupakan fungsi untuk membentuk peraturan daerah bersama Kepala daerah.
” Dibentuknya peraturan daerah sebagai bahan pengelolaan hukum di tingkat daerah, guna mewujudkan kebutuhan-kebutuhan perangkat peraturan perundang – undangan. Hal ini sebagai upaya guna melaksanakan pemerintahan daerah serta menampung aspirasi masyarakat yang berkembang di daerah,” terangnya.
Kemudian DPRD Gresik membuat keputusan yang tertuang, terkait penetapan ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dinyatakan sebagai inisiatif DPRD untuk pembahasan ranperda pada tahun 2022 ini.
Dalam pembentukan ranperda tersebut, menurut Saifudin bahwa DPRD Gresik sampai melaksanakan kegiatan mulai kegiatan focus group discussion (FGD) dengan OPD maupun stakeholder serta kegiatan publik hearing.
Disamping itu, sambung dia bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pusat dan daerah, menentukan ruang lingkup hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dan hubungan tersebut meliputi pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi wewenang pemerintah daerah, serta diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara kreatif melalui penggalian potensi daerah.
” Dengan diundangkannya UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta merujuk Pasal 94 untuk menetapkan seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah, yang kemudian ditetapkan dalan satu perda dan menjadi dasar pungutan pajak dan retribusi daerah,” ungkapnya. (rud)






