Daerah

DPRD Kabupaten Malang Kawal Penyelesaian Dua Sengketa Agraria yang Berlarut Puluhan Tahun

×

DPRD Kabupaten Malang Kawal Penyelesaian Dua Sengketa Agraria yang Berlarut Puluhan Tahun

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza saat kordinasi bersama di Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang (foto Basuki).

Malang,Sekilasmedia.com- Upaya penyelesaian sengketa tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun di kawasan Kalibakar dan Ringinkembar, Kabupaten Malang, memasuki babak baru. DPRD Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria tersebut melalui langkah yang terukur, berpihak pada kepentingan masyarakat, serta tetap mengedepankan kepastian hukum.

Komitmen tersebut mengemuka dalam koordinasi Komisi I DPRD Kabupaten Malang bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang, Senin (29/6/2026). Pertemuan itu difokuskan untuk merumuskan solusi atas dua sengketa agraria yang selama ini menjadi perhatian publik.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, mengatakan pihaknya berupaya mencari titik temu yang dapat diterima seluruh pihak tanpa mengabaikan aspek hukum maupun hak masyarakat.

“Kami melakukan koordinasi untuk mencari solusi atas dua persoalan pertanahan yang menjadi perhatian, sekaligus menemukan titik temu bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.

Dari hasil koordinasi tersebut, disepakati bahwa penyelesaian konflik akan ditempuh melalui mekanisme Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Selain itu, ATR/BPN akan memfasilitasi pertemuan antara perwakilan masyarakat dengan Kementerian Pertahanan guna menyelaraskan batas kewenangan wilayah sekaligus membuka ruang penyelesaian yang komprehensif.

BACA JUGA :  DPRD Dan Walikota Mojokerto Sepakati Tujuh Raperda Baru

Kasus pertama adalah konflik lahan eks Perkebunan Kalibakar yang melibatkan masyarakat penggarap dengan PTPN. Sengketa ini telah berlangsung sejak 1998 dan hingga kini belum menemukan penyelesaian. Warga tetap menolak skema Hak Pengelolaan (HPL) yang ditawarkan dan bersikukuh menuntut redistribusi tanah secara penuh kepada para petani penggarap.

Wilayah sengketa Kalibakar tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Dampit, terutama Desa Bumirejo, Kecamatan Ampelgading, dan Kecamatan Tirtoyudo. Masyarakat mengklaim telah menggarap lahan tersebut sejak masa pendudukan Jepang pada 1942, sehingga persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek hukum pertanahan, tetapi juga memiliki dimensi historis dan sosial yang kuat.

Sementara itu, sengketa di Desa Ringinkembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, melibatkan masyarakat penggarap dengan aset yang berada di bawah kewenangan Kementerian Pertahanan. Persoalan tersebut kembali mencuat setelah muncul rencana pelaksanaan proyek bongkar ratoon, yakni pembongkaran tanaman tebu lama untuk diganti dengan tanaman baru, di atas lahan yang masih berstatus sengketa.

BACA JUGA :  Checkpoin Ditutup, Bupati Arifin : Fokus Penanganan ke Disiplin Wilayah

Rencana tersebut mendapat penolakan dari masyarakat dan DPRD Kabupaten Malang karena dinilai berpotensi memperkeruh konflik yang belum memiliki kepastian hukum.

Dalam proses penyelesaian kedua sengketa tersebut, DPRD Kabupaten Malang menegaskan posisinya sebagai mediator yang netral sekaligus aktif memperjuangkan kepentingan masyarakat. Meski demikian, DPRD menyadari bahwa keputusan yuridis atas status lahan tetap berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Amarta Faza menegaskan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Malang akan terus mengawal seluruh tahapan penyelesaian, mulai dari kelengkapan administrasi hingga proses birokrasi di tingkat pemerintah pusat.

“DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen terus mengawal pemenuhan data administratif dan mengawal proses birokrasinya hingga tuntas,” tegas Amarta Faza.

Melalui skema Reforma Agraria yang kini disepakati sebagai jalur penyelesaian, DPRD berharap konflik agraria di Kalibakar dan Ringinkembar yang telah berlangsung selama puluhan tahun dapat segera memperoleh kepastian hukum, sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ADV)